Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Pemprov DKI Tolak Ribuan Permohonan Surat Izin Keluar Masuk, Ada yang Izin Mudik untuk Reuni Sekolah

Kabarnya dari Pemprov DKI Jakarta menolak 3.493 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. 

TRIBUNMANADO.Co.ID - Kabarnya dari Pemprov DKI Jakarta menolak 3.493 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Terkati hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, jumlah itu berasal dari 5.247 permohonan yang diterima pihaknya hingga Minggu (24/5/2020) sore.

"Jadi, sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui," ucapnya, Senin (25/5/2020).

Dampak Covid-19, Harta Pengusaha Turun Ratusan Triliun Rupiah, Ini Daftar Orang Terkaya di Indonesia

Cerita Tenaga Medis Rayakan Idul Fitri di Rumah Sakit Bukan Bersama Keluarga

Gelombang Kedua Covid-19 Diprediksi Usai Lebaran Melonjak, BIN: Faktor Utama Karena Tidak Disiplin

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, banyak permohon yang ditolak lantaran tidak memenuhi ketentuan substansial, seperti maraknya permohonan keluar ibu kota atau mudik hanya untuk menghadiri reuni sekolah.

"Permohonan ini kami tolak karena kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, banyak juga pemohon yang ditolak lantaran memiliki KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 
"Permohonan ini kami tolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitasi sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19," kata Benni.

Benni pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentian penting untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar kota.

Sebab, kegiatan tersebut bisa menjadi pemicu penyebaran penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.

"Kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan 820 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta hingga 24 Mei 2020 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir ramadan hingga lebaran.

"Total ada 1.772 permohonan SIKM yang kami terima hanya dalam waktu 24 jam," ucapnya, Senin (25/5/2020).

Sejak permohonan SIKM pertama kali dibuka pada 15 Mei 2020 hingga 24 Mei lalu sekira pukul 18.00 WIB, tercatat ada 5.247 permohonan SIKM.

Dari jumlah tersebut, 635 pemohon masih dalam proses validasi, 3.493 pemohon ditolak, dan yang diterima sebanyak 820 pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved