Update Virus Corona Sulut
Ini Tanggapan Pengamat Sosial Terkait Tidak Patuhnya Warga Terhadap Protokol Covid-19
Dalam kehidupan bermasyarakat, kepatuhan atau ketaatan warga terhadap sesuatu aturan, tidak bisa hanya dari kesadaran warga itu sendiri
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengamat Sosial dan Dosen dari Universitas Negeri Manado (Unima), Dr Meike Imbar memberikan tanggapan terkait tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol virus corona atau Covid-19.
Hal ini ia sampaikan saat dihubungi oleh Tribun Manado, Senin (25/5/2020).
"Dalam kehidupan bermasyarakat, kepatuhan atau ketaatan warga terhadap sesuatu aturan, tidak bisa hanya dari kesadaran warga itu sendiri. Terkait dengan wabah pandemi Covid-19, diketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait dengan pencegahan penularan virus tersebut," kata dia.
Menurut dosen dari Unima itu, semestinya peraturan pemerintah harus diikuti dengan pengawalan dari semua pihak terkait, khususnya kepolisian dan Satpol PP di setiap daerah maupun kota.
• Dilaksanakan di Rumah, Salat Idul Fitri Tetap Penuh Makna
"Pemerintah daerah dalam hal ini (cq) kota atau kabupaten harus menjamin bahwa peraturan pemerintah itu dipatuhi warga dengan cara menjaga dengan ketat," jelasnya.
Namun, ungkap Dr Meike, kenyataannya di Kota Cerdas ini memperlihatkan di jalan, di pasar tradisional, di supermarket warga seolah tidak merasakan ada aturan yang mengikat mereka dalam melakukan aktivitas di keramaian.
"Hampir tidak terlihat ada semacam sweeping bagi warga yang keluar rumah, beraktifitas di tempat umum tanpa masker. Pasar tradisional juga belum ditata sesuai dengan aturan social distancing," tambahnya.
Lanjut dia, persoalan terbesar bahwa tingkat kesadaran masyarakat yang rendah terhadap dampak dari penularan virus Covid-19 terhadap diri mereka sendiri, Keluarga dan orang lain bertemu dengan tumpulnya pengawasan aparat yang berwenang untuk mengawal peraturan pemerintah.
• Bank Mandiri Manado Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Senilai Rp 455 Miliar
"Pemerintah kota mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional supermarket di Kota Manado, namun persoalannya terletak pada lemahnya pihak pemilik supermarket dalam mengatur arus pengunjung yang berbelanja," bebernya.
Selain itu, ia menjelaskan, tidak ada Pol PP misalnya yang membantu pemilik supermarket untuk mengatur arus masuk keluar pengunjung.
"Suatu peraturan sebaik apapun tujuannya, tanpa dibarengi dengan pengawasan dan pendisiplinan itu absurditas belaka," ujarnya.
Jadi, terang dia, penting bagi pemerintah daerah untuk menjamin konsistensi dan konsekuensi suatu peraturan agar dipatuhi oleh warganya.
"Jangan ada pembiaran, semua pihak harus membangun koordinasi yang baik dalam menjamin kepatuhan warga," pungkas Dr Meike Imbar. (Ang)
• COVID-19 Tak Mampu Halangi Sepasang Kekasih, Gelar Pernikahan Lewat Zoom Disaksikan 400 Tamu