Kasus Curanmor
Polres Kotamobagu Tangkap Lagi Dua Tersangka Curanmor
Satu lagi tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Polres Kotamobagu
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Satu lagi tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.
Kali ini yang ditangkap adalah JP alias Upi (32) warga Alaat Bilalang Baru sebagai tersangka Curanmor, dan IM (29) warga desa Tuduaog Induk yang diduga sebagai penadah.
"Mereka berduai ini memang merupakan residivis," jelas AKP Muhammad Fadli Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Minggu (24/5/2020).
Tersangka IM ditangkap Jumat 22 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di desa Tuduaog Induk, dan Upi ditangkap pada Jumat 22 mei 2020 pukul 23.45 wita di Desa Bilalang 4 saat sedang pesta miras.
Saat diinterogasi, tersangka upi mengaku melakukan pencurian di 14 TKP di wilayah BMR bersama rekannya SM yang sudah ditangkap duluan.
• Polres Minsel Amankan Dua Pelaku Judi Togel
Sedangkan IM mengaku audah menerima barang-barang curian dari tersangka IM dan SM dan menjualnya ke beberapa desa, di antaranya Tuduaog, Kolingangaan, Insil, dan Modoinding.
Tim Resmob kemudian bergerak mencari barang bukti motor curian tersebut.
Ada tiga barang bukti yang sudah berhasil dikumpulkan, di antaranya satu motor yang digunakan tersangka dalam beraksi.
"Kami masih kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya," jelasnya. (amg)
• BREAKING NEWS: 1 Pasien PDP di Bitung Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Kata Gugus Tugas Bitung
• Satu Keluarga di Talaud Dinyatakan Positif Covid-19
• Bertambah Dua, 34 Orang di Sulut Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Ini Rinciannya