Program Asimilasi
Termasuk Bahar Smith, Dari 39.783 Napi Asimilasi Ada 126 yang Lakukan Pelanggaran
Dari 39.783 WBP yang mengikuti program asimilasi dan integrasi, sebanyak 126 orang melakukan pelanggaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program asimilasi di rumah ada 37.382 orang, dan integrasi sebanyak 2.401 orang.
Demikian berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari 39.783 WBP yang mengikuti program asimilasi dan integrasi, sebanyak 126 orang melakukan pelanggaran.
Salah satunya, Bahar bin Smith.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS A Yuspahruddin.
Dia menjelaskan, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia sudah melebihi kapasitas atau over capacity.
Sedangkan, ketika berada di dalam penjara, petugas tidak dapat menerapkan pembatasan fisik atau physical distancing.
Pada saat negara lain mengeluarkan narapidana, kata dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai memikirkan hal yang sama.
Pihaknya menggelar diskusi dan memikirkan bagaimana cara menyelamatkan WBP dari paparan Covid-19.
"Munculah asimilasi dan integrasi."
"Setelah kebijakan asimilasi dan integrasi, ada space untuk kamar isolasi sesuai standar WHO dan ICRC,” kata dia, dikutip dari laman Ditjenpas, Jumat (22/5/2020).
Menurut dia, seluruh petugas pemasyarakatan sudah diingatkan untuk berjaga mengedepankan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Pemasyarakatan telah mendapat kucuran dana Rp 54 miliar untuk pencegahan penyakit menular.
Dana ini yang kemudian di-refocusing untuk pencegahan COVID-19.
"Adanya aturan penerimaan tahanan baru yang sudah inkracht, lapas dan rutan diharapkan bersiap untuk melakukan hal tersebut, sehingga tidak ada hal yang merugikan," ujar Yuspahruddin.
Dia mengharapkan, Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas/rutan.
Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, maka petugas harus segera bertindak.
“Yang penting lakukan protokol kesehatan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Sebelumnya, terpidana Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.
Pemindahan dikawal anggota kepolisian.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.
Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.
Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan
melakukan tindakan provokatif."
"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Virus Corona dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba.
Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lapas.
Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan."
"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan."
"Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika.
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.
Hal ini terjadi setelah Bahar bin Smith mengumpulkan orang banyak pada saat ceramah.
Selain itu, isi ceramah yang direkam di video yang telah tersebar luas tersebut, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor)."
"Yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan, Bahar bin Smith merupakan salah seorang narapidana yang mengikuti program asimilasi.
Bahar bin Smith menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur di Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahar bin Smith berhak mengikuti program asimilasi, karena selama menjalani pidana berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah dari masa hukuman.
Bahar bin Smith telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi.
Serta, pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.
Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020."
"Untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020,” tuturnya.
Bahar bin Smith mulai menjalankan asimililasi di rumah pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB.
Dia dijemput pihak keluarga dan tim penasihat hukum.
Namun, kata Reynhard, Bahar bin Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor.
“Yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa asimiliasi yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya.
Pelanggaran itu berupa melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Yaitu, menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Pelanggaran kedua, Bahar bin Smith melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19, dengan mengumpulkan orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Bahar bin Smith dicabut program asimilasi, dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
Pencabutan SK Asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020.
“Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan."
"Bahar bin Smith dicabut asimilasi pada 19 Mei 2020, dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur,” tambahnya.
Bahar bin Smith diamankan di Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Hal itu dikonfirmasi penasihat hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar.
"Betul," kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan, petugas Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama aparat kepolisian setempat, membawa Bahar bin Smith ke Gunung Sindur.
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi dan didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," ucapnya.
Dia menduga Bahar bin Smith melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.
"Kemenkumham menggangap melanggar ketentuan dalam pembebasannya. Kami masih mendampingi," tambahnya.
Bahar bin Smith dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Status Bahar bin Smith belum bebas murni. Dia baru bebas murni pada Desember 2021.
Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Bahar bin Smith terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.
Setelah bebas dari tahanan, Bahar bin Smith sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.
Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan Covid-19, terutama physical distancing. (*)
• Tidak Mudik Bisa Pengaruhi Kesehatan Jiwa? Berikut Penjelasannya
• CUACA Manado Besok Sabtu 23 Mei 2020, Pagi, Siang dan Malam Berawan, Prakiraan BMKG
• Bupati Yasti Serahkan Bantuan Pada Para Imam dan Pegawai Syari Se-Bolmong
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 39.783 Napi Ikut Program Asimilasi dan Integrasi, 126 Diantaranya Melanggar, Termasuk Bahar Smith.