Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Program Asimilasi

Termasuk Bahar Smith, Dari 39.783 Napi Asimilasi Ada 126 yang Lakukan Pelanggaran

Dari 39.783 WBP yang mengikuti program asimilasi dan integrasi, sebanyak 126 orang melakukan pelanggaran.

Editor: Rizali Posumah
Dok. Kemenkumham
Habib Bahar bin Smith ditangkap kembali dan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program asimilasi di rumah ada 37.382 orang, dan integrasi sebanyak 2.401 orang.

Demikian berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dari 39.783 WBP yang mengikuti program asimilasi dan integrasi, sebanyak 126 orang melakukan pelanggaran.

Salah satunya, Bahar bin Smith.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS A Yuspahruddin.

Dia menjelaskan, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia sudah melebihi kapasitas atau over capacity.

Sedangkan, ketika berada di dalam penjara, petugas tidak dapat menerapkan pembatasan fisik atau physical distancing.

Pada saat negara lain mengeluarkan narapidana, kata dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai memikirkan hal yang sama.

Pihaknya menggelar diskusi dan memikirkan bagaimana cara menyelamatkan WBP dari paparan Covid-19.

"Munculah asimilasi dan integrasi."

"Setelah kebijakan asimilasi dan integrasi, ada space untuk kamar isolasi sesuai standar WHO dan ICRC,” kata dia, dikutip dari laman Ditjenpas, Jumat (22/5/2020).

Menurut dia, seluruh petugas pemasyarakatan sudah diingatkan untuk berjaga mengedepankan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemasyarakatan telah mendapat kucuran dana Rp 54 miliar untuk pencegahan penyakit menular.

Dana ini yang kemudian di-refocusing untuk pencegahan COVID-19.

"Adanya aturan penerimaan tahanan baru yang sudah inkracht, lapas dan rutan diharapkan bersiap untuk melakukan hal tersebut, sehingga tidak ada hal yang merugikan," ujar Yuspahruddin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved