BPJS Kesehatan
Pemerintah Berencana Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan, DPR RI Tidak Terima
Ia meminta agar pemerintah meningkatkan kualitas layanan kesehatan daripada memikirkan rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Baru saja menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, kini pemerintah berencana menghapus kelas pesertanya.
Dengan kata lain, tak ada lagi kelas I, II, dan II, namun menjadi satu kelas.
Rencana ini menuai komentar dari anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani.
Ia meminta agar pemerintah meningkatkan kualitas layanan kesehatan daripada memikirkan rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan.
"Sebelum berbicara mengenai penghapusan kelas BPJS yang menjadi kelas tunggal saja, pemerintah perlu memastikan peningkatan pelayanan kesehatan terlebih dahulu," ujar Netty, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).
Menurutnya, pelayanan kesehatan memang harus ditingkatkan dan terstandar dengan baik.
Dan alangkah lebih baik apabila penghapusan kelas peserta dilakukan bersamaan dengan peningkatan pelayanan.
Di sisi lain, Netty meminta agar alasan dibalik penghapusan kelas peserta tersebut disampaikan secara terbuka ke publik.
Karena jika yang dimaksud dengan kelas tunggal adalah kelas dengan pelayanan yang paling bawah, dia memprediksi rencana tersebut akan banyak ditentang masyarakat.
Karenanya penting bagi BPJS untuk menjelaskan ke publik, tentang kelas berapa yang akan menjadi patokan untuk kelas tunggal tersebut.
"Seperti apa pelayanannya dan berapa biaya preminya setiap bulan. Ini harus dilakukan berdasarkan kajian dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," kata politikus PKS itu.
Tak hanya itu, Netty juga mengingatkan jangan sampai rencana penghapusan kelas ini hanya akal-akalan pemerintah untuk menghilangkan subsidi kesehatan kepada rakyat.
Dia mengkhawatirkan jika pemerintah menyamaratakan premi BPJS, seperti misalnya iuran menjadi Rp100 ribu semua.
Hal tersebut akan membuat masyarakat yang miskin tidak mampu membayar.
Menurutnya itu sama saja artinya pemerintah lepas tanggungjawab atas kesehatan rakyatnya yang menjadi amanat Undang-Undang.