Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmut

Sambut Lebaran, Jamaah Tetap Beribadah di Masjid, Lasena: Tetap Ikuti Protokol Covid-19

Amin Lasena: Kabupaten Bolmut masyarakat tetap menjalankan Shalat Idul Fitri di Masjid-masjid, namun tidak ditempat terbuka seperti di lapangan

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Gryfid Talumedun
Mejer Lumantow/Tribun Manado
Wakil Bupati Bolmut Drs Hi Amin Lasena MAP 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Menyusul adanya imbauan dari Kementerian Agama RI terkait melaksanakan lebaran dirumah bagi umat muslim.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan hal ini demi menghindari penyebaran Covid-19.

Jika biasanya silaturahim dilakukan dari rumah ke rumah, kali ini masyarakat disarankan untuk tak menerima tamu.

Begini Suasana Kota Manado dari Pagi Hingga Sore Saat Hari Libur Perayakan Kenaikan Isa Almasih

Hal ini demi menghindari penyebaran Covid-19. Apalagi, sekarang banyak yang tidak bergejala tetapi ternyata membawa virus.

Fachrul mengatakan, silaturahim saat Lebaran tidak hanya dengan pertemuan fisik.

Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan media sosial untuk bersilaturahim. Atau, cara yang paling sederhana, melakukan panggilan video menggunakan ponsel.

Menanggapi hal ini, untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Wakil Bupati Bolmut Drs Hi Amin Lasena MAP mengatakan Kabupaten Bolmut masyarakat tetap menjalankan Shalat Idul Fitri di Masjid-masjid, namun tidak ditempat terbuka seperti di lapangan.

Hal ini kata Wabup mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri pada saat Pandemi Covid 19.

"Nah, Bolmut terkategori Daerah terkendali setelah mendapat penjelasan dari Gugus Pengendalian Covid-19 tingkat Kabupaten," jelas Lasena kepada Tribun Manado.

Berdasarkan hal tersebut, dirinya mengatakan untuk itu semua masjid akan di gunakan agar supaya jamaah tidak terkonsentrasi pada satu Mesjid saja, ini untuk menghindari adanya perkumpulan jamaah yang banyak.

"Jadi semua mesjid akan digunakan, namun tetap wajib mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan," ungkap Lasena.

Diketahui, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang sholat Idul Fitri saat pandemi virus corona (Covid-19) telah diterbitkan pada Rabu, 13 Mei 2020. 

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 tersebut diterbitkan untuk merespons datangnya tanggal 1 Syawal 1441 H yang kemungkinan besar terjadi pada saat wabah virus corona di Indonesia yang belum mereda. (Mjr).

Berikut isi Ketentuan Pasal II dan V Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Pemkot Tomohon Pastikan Tindaklanjut Imbauan Kemenag Soal Pelaksanaan Lebaran

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved