Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peserta Khawatir Pelayanan Menurun: Kelas BPJS Akan Dihapus

Peserta mandiri BPJS Kesehatan mengkritik rencana pemerintah menghapus skema pembayaran iuran berdasarkan kelas.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Andreas Ruaw
Pelayanan BPJS Kesehatan di Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Peserta mandiri BPJS Kesehatan mengkritik rencana pemerintah menghapus skema pembayaran iuran berdasarkan kelas. Pasalnya, rencana penggabungan kelas kepesertaan dikhawatirkan dapat menurunkan pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit.

Masyarakat Jangan Terima Tamu, Menag: Tetap Bahagia Merayakan Idul Fitri

Heru Sasongko, seorang karyawan swasta di Jakarta, misalnya, mengaku sengaja masuk sebagai peserta kelas 2 agar mendapat pelayanan lebih optimal. Sebab, fasilitas rawat inap yang diberikan BPJS untuk peserta kelas 3 memiliki kapasitas pasien antara 4 sampai 6 orang. Hal ini kerap membuat pasien tidak nyaman jika rumah sakit rujukan memiliki keterbatasan ruangan dan jumlah pasien lebih banyak.

"Kalau di luar negeri, kan, memang nggak ada kelas, karena semuanya berhak dapat fasilitas kesehatan yang sama. Nah kalau di sini, saya rasa sih bakal beda banget. Takutnya jadi disamaratakan jadi kelas yang paling bawah layanannya," ucapnya kepada Tribun, Kamis (21/5).

Menurut Heru, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu kesiapan rumah sakit dalam meningkatkan layanan kesehatannya sebelum mengubah skema kepesertaan ke dalam satu kelas standar.

Ia juga mengaku tak ingin turun kelas meski dapat pelayanan yang sama dengan harga lebih murah. Selain masih mampu, kata dia, alasan lainnya adalah panjangnya persyaratan administrasi untuk mengajukan penurunan kelas. "Dan pasti sekarang orang sudah banyak banget yang turun ke kelas 3. Kalau semuanya kelas 3, nanti pas giliran sakit ruangannya bisa-bisa penuh," imbuhnya.

Donald Trump Tuding Negeri Panda Lakukan Pembunuhan Massal, Begini Jawaban China

Lukman (28), peserta BPJS Kesehatan lainnya menilai peleburan peserta ke dalam satu kelas berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah mensubsidi peserta kelas 3 dari Rp42 ribu per bulan, menjadi Rp25 ribu.

Atau dengan kata lain, pemerintah berusaha tetap menaikkan iuran untuk peserta kelas III. "Enggak mungkin iuran kelas III yang sekarang yang dijadikan patokan pembayaran satu kelas. Bisa jadi harga yang di kelas II sekarang, atau mungkin dipatok jadi Rp100 ribu, terus kalau mau ada tambahan manfaat bisa bayar lebih sendiri," ucapnya.

Lukman sendiri merupakan peserta kelas 1 yang sempat membayar iuran BPJS hingga Rp160 ribu per bulan. Ia sengaja tak turun kelas agar dapat mensubsidi peserta BPJS di kelas lain. "Selagi mampu dan bisa membantu yang kelas lain juga. Tapi ya saya berharap BPJS makin baik pengelolaanya," tuturnya.

Ia juga meminta pemerintah tetap mengikuti keputusan MA untuk menurunkan iuran BPJS kelas 1 yang telah ia bayarkan sebesar Rp160 ribu pada bulan April lalu menjadi Rp80 ribu per bulan. "Seharusnya bulan depan dan Juli saya dapat selisih harga iuran dong dari pembayaran saya di April-Mei," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut pemerintah tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Artinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

"Kami sedang mendiskusikan kelas standar. Nanti ke depannya bahwa pelayanan itu berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan juga sesuai dengan kelas standar yang telah kita diskusikan," ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mohamad Subuh Sahli dalam konferensi pers secara daring, Selasa (19/5).

Anggota DJSN dari Unsur Ahli Asih Eka Putri menjelaskan, kelas standar merupakan kelas rawat inap yang digunakan oleh seluruh peserta. Adapun kriteria ruangan ini beserta fasilitasnya masih dikaji.  Kata dia, nantinya kelas standar ini akan dibagi menjadi dua, yaitu kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya selama ini ditanggung 100 persen oleh negara dan peserta non-PBI.

Heboh Terjadi Kecurangan Pembagian Bansos Sembako, Tak Sesuai Takaran, KPK Langsung Telusuri

"Jadi kelas standar itu kita menyusun kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kelas rawat inap JKN untuk seluruh peserta. Sekarang kita lagi susun kriteria ruang rawat inap yang nanti akan jadi hak peserta. Saat ini opsinya ada dua, untuk kelas PBI dan non-PBI. Kemudian opsi optimumnya bisa 1 kelas, 1 tipe, 1 kriteria rawat inap untuk seluruh peserta," terang dia. 

Selain meracik kelas standar, DJSN juga tengah meramu kebutuhan dasar kesehatan dalam undang-undang yang mencakup pelayanan kesehatan dan pemberian obat. Akan tetapi, DJSN belum mau mendetailkan kedua rencana ini.  Penyusunan kelas standar ditargetkan selesai pada Desember 2020. Jika program ini jadi, realisasinya akan dilaksanakan secara bertahap sampai hingga 2022.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan rencana penghapusan kelas tersebut sebagai upaya untuk memberikan layanan kesehehatan yang setara dan berkeadilan. "Kelas standar itu bagian dari upaya memastikan jaminan dan layanan kesehatan setara dan berkeadilan," ungkap Iqbal kepada Tribunnews.com, Kamis (21/5).

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved