Berita Heboh
51 PSK Terjaring 4 Jadi Tersangka, Sebagian dari Mereka Ternyata Masih Belia
Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali digerebek polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali digerebek polisi.
Pasalnya, di lokasi ini kembali menggelar praktik terlarang yang melibatkan anak di bawah umur atau belia.
Bahkan, praktik tersebut dilakukan di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
"Dari lima kafe ini kami mengamankan 51 orang.
Dari 51 orang ini, dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
Perempuan jenis kelaminnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (17/5/2020).
Budhi menambahkan, dari 51 orang itu empat orang jadi tersangka.
Dua di antara tersangka itu adalah orang yang menyewakan kamar untuk praktik terlarang ini.
"Tersangka yang ketiga adalah orang yang berhubungan badan dengan anak di bawah umur," ucap Budhi.
Tersangka keempat merupakan joki atau orang yang menawarkan PSK kepada para lelaki hidung belang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap (orang yang masuk) DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
"Kami yakni pemilik dari kamar dan kafe tersebut," ucap Budhi.
Pada awal tahun lalu, polisi pernah menggerebek kawasan tersebut karena adanya kasus perdagangan anak di bawah umur.
Penggerebekan saat itu berujung pada 2 orang ditetapkan jadi tersangka dan pencabutan aliran listrik ke
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/51psk-terjaring-4-jadi-tersangka-sebagian-dari-mereka-ternyata-masih-belia.jpg)