Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Fitri 2020

Shalat Ied di Rumah: Jamaah Minimal 4 Orang, Bila Kurang Boleh Tidak Pakai Khutbah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Editor: Rizali Posumah
Row Pixel
Ilustrasi salat di rumah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada Lebaran 2020, umat Islam diimbau pemerintah untuk melaksanakan shalat Ied di rumah.

Ini karena pandemi virus corona masih mewabah di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Senada dengan imbauan pemerintah tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Menurut MUI, shalat Ied dapat dilakukan di rumah baik secara sendirian/munfarid maupun berjamaah.

Bila dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan shalat Ied minimal empat orang.

Rinciannya, satu orang menjadi imam dan tiga lainnya makmum.

Selain itu, setelah Ied di rumah, khatib bisa melaksanakan khutbah.

Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Pun jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka boleh dilakukan tanpa khutbah.

Bila shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka tidak perlu ada khutbah.

Adapun tata cara shalat Ied di rumah sama seperti pelaksanaan shalat Ied di lapangan atau masjid.

Berikut panduan/kaifiat shalat Idul Fitri berjamaah di rumah:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat idul fitri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved