Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Curanmor

Pria Ini Nekat Curi Motor yang Terparkir di Halaman Sebuah Masjid

Lagi kasus pencurian satu unit kendaraan sepeda motor, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bitung

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
terduga tersangka diamankan tim Resmob Polres Bitung karena mencuri satu unit sepeda motor dan dijual melalui akun jual beli online di media sosial FB. Foto diambil pada Selasa (20/5/2020) kemarin di Mapolres Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lagi kasus pencurian satu unit kendaraan sepeda motor, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bitung.

Kali perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh terduga tersangka AH alias Abi (18) warga satu di antara kelurahan di Kecamatan Girian Kota Bitung dan dengan sejumlah saksi mata pria JD alias Idit (16), ZA alias Vito (23) dan IB alias Iqbal (18).

Dari keterangan yang disampaikan AKBP FX Winardi Prabowo Kapolres Bitung, peristiwa pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino, oleh terduga tersangka, barang bukti sempat dicat warna hitam dan pelat nomor nomornya dibuang.

Aksi Abi terbilang nekat alias berani, melakukan pencurian pada Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 12.00 wita di halaman Masjid Hibatulo Kelurahan Pakadoodan (kolombo) Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Masyarakat Kotamobagu Diimbau Salat Id di Rumah Saja

"Iya, benar telah terjadi kasus pencurian. Oleh terduga tersangka, hasil curian satu unit sepeda motor lalu di posting di media sosial (medsos) jual beli online menggunakan akun milik teman terduga tersangka. Dan sepeda motor itu dibeli oleh pria HW alias Enda dengan harga Rp 2.550.000 dengan transaksi pembelian terjadi di depan gereja Siloam Tonsea Lama Tondano," tutur Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufik Arifin, Rabu (21/5/2020).

Terduga tersangka AH alias Abi ditangkap Tim Resmob Polres Bitung pada Selasa (19/5/2020) di rumahnya tanpa perlawanan.

Lanjut Taufik mantan Kapolsek Tikala ini, terkuak sejumlah fakta-fakta pasca-menangkap seorang pria terduga tersangka.

Seperti peran terduga tersangka yang mencuri motor dengan cara datang ke tempat kejadian perkara, di antar seorang pria IB alias Iqbal, lalu mengambil motor dengan kondisi kuncinya berada di saku motor sebelah kiri.

Motor itu ternyata nomor polisinya DB 3776 CO, setelah berhasil dicuri terduga tersangka menitipkannya kepada pria ZA alias Vito selama dua hari.

Pada Senin (18/5/2020) terduga tersangka pergi mengambilnya lalu membawa ke tempat cat, dicat warna hitam lalu diposting di grup medsos jual beli online facebook.

Umat Islam Diimbau Salat Id di Rumah, Gubernur: Kesepakatan Bersama Tokoh Agama

Barang curian itu dibawa AH alias Abi ke orang yang akan membeli didampingi rekannya ZA alias Vito dan pria JA alias Juan.

"Saat ini Abi beserta satu unit motor sudah diserahkan sat reskrim dan Tim Resmob Polres Bitung ke Mapolsek Maesa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terungkap juga dari keterangan Abi, bahwa berdalil motor itu milik opa atau kakaknya untuk kelabui ketiga temannya agar mau ikut kemaunnya," tandasnya.

Atas perbuatan itu Abi melanggar pasal 363 KUHP, selain barang bukti satu unit motor dan petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 2.300.000 hasil penjualan, yang belum sempat didibagikan Abi.(crz)

Fadli Zon Dihubungi Istri Bahar bin Smith, Mengaku Dipersulit untuk Menjenguk: Ini Bulan Ramadan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved