Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Fadli Zon Dihubungi Istri Bahar bin Smith, Mengaku Dipersulit untuk Menjenguk: Ini Bulan Ramadan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku telah dihubungi istrinya Habib Bahar bin Smith yang mengaku tidak diberitahu pihak Kemenkumham.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS.COM/Vincentius Jyestha
Politikus Gerindra Fadli Zon ketika ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku telah dihubungi istrinya Habib Bahar bin Smith yang mengaku tidak diberitahu pihak Kementerian Hukum dan HAM atas pemindahan Habib bahar.

"Barusan sy dpt telpon dr istri Habib Bahar bhw pemindahan tsb tdk diketahui keluarga maupun Tim Pengacara," ungkap Fadli Zon lewat twitternya @fadlizon pada Rabu (20/5/2020).

Tidak hanya itu, Fadli Zon juga mengungkapkan pihak keluarga Habib Bahar juga dipersulit ketika hendak menjenguk Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur.

"Keluarga jg dipersulit ketika mau menjenguk di Lapas Gunung Sindur. Knp jd makin sewenang2 begini ? ⁦Apalagi ini bln Ramadhan jelang Idul Fitri," ungkap Fadli Zon.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith sempat menghirup udara bebas pada Sabtu (16/5/2020) pekan lalu, setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, terpidana kasus penganiayaan remaja itu dijebloskan lagi ke penjara pada Selasa (19/5/2020).

Program asimilasinya dicabut Kemenkumham.

Alasannya, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah yang meresahkan masyarat selama beberapa hari bebas.

Bahar bin Smith juga dinilai tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketika mengundang banyak massa mendengarkan ceramahnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin itu kini kembali melanjutkan sisa masa hukumannya

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Bahar bin Smith harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

Bahar bin Smith kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara, setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

Bahar bin Smith harus kembali masuk bui karena melanggar persyaratan khusus pelaksanaan asimilasi.

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan
melakukan tindakan provokatif."

"Yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved