Pasien Kasus 80 dan Dua PDP di Minsel Meninggal
Pasien positif terinfeksi Coronavirus asal Kabupaten Minahasa Selatan meninggal dunia. Pasien kasus 80 di Sulawesi Utara
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasien positif terinfeksi Coronavirus asal Kabupaten Minahasa Selatan meninggal dunia. Pasien kasus 80 di Sulawesi Utara ini dinyatakan meninggal pada Rabu (20/5/2020).
• Salat Id di Rumah Tanpa Konvoi, Gubernur: Kesepakatan Bersama Tokoh Agama
Informasi yang didapatkan, warga dari Kecamatan Tareran ini menghembuskan nafas terakhir pada Rabu pagi. Siang harinya korban dimakamkan di tempat pemakaman umum di Kecamatan Tareran. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Minsel turun tangan.
Kepala Satgas Covid-19 Kabupaten Minsel, dr Erwin Scouthen mengatakan, warga itu berumur 46 tahun dan berjenis kelamin laki-laki.
"Yang bersangkutan merupakan pasien dalam pengawasan di Rumah Sakit Bethesda Tomohon. Masuk di rumah sakit itu tanggal 6 Mei 2020," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Minsel ini menuturkan, saat masuk rumah sakit dengan riwayat sesak napas, batuk berlendir kurang lebih satu minggu dan demam. Tanggal 12 Mei dilakukan lagi swab kedua dan hasilnya positif.
Korban menghembuskan nafas terakhir di RSUP Prof Kandou Kota Manado dan langsung dimakamkan di TPU Kecamatan Tareran pada pukul 12.35 Wita.
Pasien sebelum meninggal pada 6 Mei 2020 masuk RS Bethesda Tomohon. Kemudian ke RSUP Kandou 13 Mei 2020 dengan keterangan swab test pertama positif. Swab test kedua negatif. Saat ini masih menunggu hasil swab test ketiga, namun pasien telah meninggal dunia dengan penyakit penyerta gagal ginjal. Pasien didiagnosa mengalami sakit gagal ginjal, jantung dan hipertensi.
Kasat Pol PP Minsel, Henri Palit menuturkan, pemakaman berjalan lancar dan aman disaksikan oleh unsur TNI-Polri, Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan dan hukumtua setempat. "Usai dimakamkan semua alat pelindung diri yang dipakai personel langsung dibakar di lokasi TPU," kata dia.
Seorang perempuan berumur 49 tahun asal Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minut yang bersatus pasien dalam pengawasan (PDP) juga meninggal dunia dan langsung dimakamkan dengan protokol Covid-19.
Jenazah dimakamkan di TPU desa asalnya. Perempuan ini sebelumnya menjalani perawatan medis di ruangan Irina F, RSUP Prof Kandou.
"Keterangan pihak rumah sakit yang mana almarhumah mulai dirawat 13 Mei dan pada Selasa 19 Mei pukul 3 sore dinyatakan meninggal dunia di ruangan Irina F RSUP Kandou Manado," ujar Kasat Intelkam Polres Minsel AKP Jose Trisko.
• Sulut Koreksi Data Covid-19 Dunia: Ketambahan 24 Pasien Positif
Proses pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19 oleh tim relawan gugus tugas dan Sat Pol PP. Pengamanan ketat dari personel gabungan Polres Minsel, unsur TNI, disaksikan pihak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama serta keluarga.
Sejumlah masyarakat di satu desa Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara menolak pemakaman seorang PDP. Dari video yang beredar luas, puluhan masyarakat menghadang mobil jenazah.
Hukum Tua Stendry Wangke, tidak membantah adanya aksi massa itu. Dijelaskan Stendry, sejak Minggu (17/5/2020) pukul 19.00, pihaknya sudah mendapat kabar ada PDP telah meninggal dan akan dimakamkan.
Stendry mengumpulkan perangkat desa dan sejumlah masyarakat untuk menyiapkan lubang kubur jenazah. “Malam itu (Minggu (17/5/2020) kami selesai menggali kubur sebelum jam sepuluh.
• Gugus Tugas Covid Kotamobagu Umumkan Hasil Rapid Test Terbaru, Sebelas Orang Positif Reaktif
Ada lima warga yang sukarela akan memakamkan jenazah. Proses penggalian dipantau langsung Danramil dan Kapolsek Airmadidi, tapi saat jenazah akan datang, tiba-tiba sudah berkumpul massa menolak kedatangan mobil jenazah,” kata Stendry.
