Ramadan 2020
Jelang Idul Fitri, Pemkab Bolsel Larang Aparatur Sipil Negara Mudik
Hanya saja menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel_Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Pemerintah Daerah Kabupaten Bolsel, kembali mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL dilingkup Pemerintahan Bolsel.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Bolsel, bernomor 100/481/V/2020/Sekr, atas perubahan Ketiga oleh Bupati Bolsel, Nomor 800/281/III/2020/Sekr tentang penyesuaian jam kerja ASN dalam upaya pencegahan virus Covid-19 dilingkup Pemerintahan Kabupaten Bolsel.
Bupati Bolsel, Hi Iskandar Kamaru melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM (BKPSDM) Kabupaten Bolsel, Ahmadi Modeong mengatakan, pada hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri, ASN Bolsel dilarang untuk melakukan perjalan Mudik.
Hal itu mengikuti peraturan Pemerintah Pusat.
“Saat ini ASN tengah libur namun dalam suasana WFH sehingga aktifitas pekerjaan dilakukan di rumah. Artinya suasana ASN saat ini sudah di rumah seperti libur tidak ke kantor, hanya saja bedanya ASN libur tidak harus absen,” ujarnya ketika dihubungi Tribun Manado, Rabu (20/5/2020).
Libur ASN nantinya akan disesuaikan dengan hari libur nasional.
Hanya saja menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama.
Pertama, Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
Selanjutnya, ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
Lalu tambahan Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei.
Diketahui hal tersebut sebagaimana surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 54 tahun 2020.
Ada juga Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (Nie)
BERITA TERPOPULER :
• Deddy Corbuzier Rela Patungan Rp 6 Miliar Agar Mantan Menkes yang Dipenjara Bebas: Dia Pahlawan
• China Bersumpah akan Jadikan Vaksin Virus Corona Sebagai Barang Publik Secara Global
• TAK Banyak yang Tahu, Ternyata Rizal Sempat Minta Videonya Dihapus Agar Ibunya Tak Sedih
TONTON JUGA :
Di Tengah Bulan Ramadan, Harga Cabai Rawit Mencapai Rp 90 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
DAFTAR Ucapan Selamat Puasa Ramadan, Marhaban ya Ramadhan, Cocok untuk Dikirim ke Media Sosial |
![]() |
---|
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati Minta Maaf Kepada Anggotanya |
![]() |
---|
Hari Kedua Lebaran di Manado Terpantau Sepi |
![]() |
---|
Gubernur Olly Ucapkan Selamat Lebaran, Ungkapkan Terima Kasih Umat Muslim Cegah Penyebaran Covid-19 |
![]() |
---|