Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bahar bin Smith Kembali Ditahan

Bahar bin Smith Kembali Ditahan, Kemenkumham: Dia Kooperatif dan Mengakui Kesalahannya

Bahar bin Smith berada di tengah kerumunan massa padahal itu dilarang untuk pencegahan penularan virus corona.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith digiring petugas memasuki ruang sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (13/6/2019). Kini Habib Bahar yang sempat bebas kembali dimasukkan ke penjara. 

"Tidak pak, dengar hormat," kata petugas Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya bilang, saya mau menyerahkan diri, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, nggak bakal lari," katanya.

Kemudian datang seorang pria mengenakan peci dan baju koko mengaku sebagai kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.

"Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari," katanya lagi.

Ia pun terdengar terus meminta waktu sebelum kembali ke lapas.

"Bapak ikut saya ke dalam, ngerokok sebatang sama saya, siapin mobil bapak di sini, (nanti) pergi bareng sama saya. Saya yang jamin," kata Habib Bahar bin Smith.
Namun lagi-lagi permintaan itu ditolak pihak kepolisian.

"Saya yang bertanggung jawab di lapangan, pak, saya hargai Habib, karena kita sama-sama saudara sedarah," kata petugas.

Seorang penasihat hukum Novel Bamukmin mengatakan Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi karena diduga melanggar aturan asimilasi.

"Tuduhannya melanggar asimilasi yang atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pasal 10 Tahun 2020," kata Novel Bamukmin dikutip dari Tribunnews.com.

Saat dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) Habib Bahar bin Smith disambut ratusan orang.

Ia juga menggelar Maulid di Ponpes Tajul Alawayyin.

Ratusan orang tumpah ruah di lokasi tersebut tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti yang tertuang dalam aturan PSBB.

Novel Bamukmin menduga, Habib Bahar bin Smith ditangkap lagi karena melanggar aturan PSBB.

"Yang menjadi masalah pas hari Sabtu malam beberapa jam setelah bebas dengan acara buka puasa bersama. Ada dugaan melanggar PSBB," kata Novel.

Beda dengan Novel, Aziz Yanuar yang merupakan pengacara Bahar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved