Bahar bin Smith Kembali Ditahan
Bahar bin Smith Kembali Ditahan, Kemenkumham: Dia Kooperatif dan Mengakui Kesalahannya
Bahar bin Smith berada di tengah kerumunan massa padahal itu dilarang untuk pencegahan penularan virus corona.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bahar bin Smith dibawa kembali di Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Alasannya, Bahar bin Smith melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.
Sejak bebas, Bahar bin Smith berada di tengah kerumunan massa padahal itu dilarang untuk pencegahan penularan virus corona.
"Kita kan lihat di video itu dia kumpulin massa. Pengumpulan massa dalam rangka penanggulangan Covid-19 kan tidak boleh," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, via ponselnya, Selasa (19/5/2020).
"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti itu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ucap Aris.
kembali ke Lapas Gunung Sindur pukul 03.00. Dia sempat menjalani rapid test Covid-19. Saat ini, dia ditahan di Blok A kamar 9.
"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata dia.
Hingga Mei, Kanwil Kemenkum HAM membebaskan 3.900-an narapidana lewat program asimilasi. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya kembali melakukan pelanggaran.
Diberitakan sebelumnya, dari video yang beredar tampak polisi berseragam lengkap bersiap membawa Habib Bahar bin Smith kembali ke tahanan.
Terlihat pula kerumunan massa mengenakan baju koko dan kain sarung.
Lalu selanjutnya video memperlihatkan Habib Bahar bin Smith mengenakan baju koko putih, peci putih dan sorban di lehernya.
Ia tampak sedang berbicara dengan petugas Kementerian Hukum dan HAM yang menjemputnya.
Terdengar Habib Bahar bin Smith meminta waktu dulu sebelum kembali ke lapas.
"Saya ngerokok sebatang dulu," kata Habib Bahar bin Smith meminta waktu.
Namun tampaknya permintaan itu ditolak oleh petugas.