Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

TERKINI Korban PHK Terdampak Covid-19 Berhak Terima THR, Ini Aturan & Penjelasannya

Pekerja berhak menagih hak THR-nya kepada perusahaan yang telah memberhentikan karyawan tersebut.

Editor:
istimewa/tribun batam
Ilustrasi PHK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar soal para pekerja yang jadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja) karena terdampak pandemi covid-19.

para pekerja yang kena PHK karena terdampak pandemi Covid019 berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Diketahui kepastian soal korban PHK berhak dapat THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. 

Menurut informasi yang ada, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara untuk masa kerja kurang dari 12 bulan (minimal 1 bulan), berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan lamannya bekerja di perusahaan bersangkutan.

Untuk pekerja yang terlanjur terkena PHK sebelum tanggal pencairan THR sesuai waktu yang ditetapkan perusahaan, maka pekerja berhak menagih hak THR-nya kepada perusahaan yang telah memberhentikan karyawan tersebut.

" Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan," bunyi pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Artinya, seorang pekerja di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka pekerja bersangkutan tetap mendapatkan hak THR dan meminta ke perusahaan untuk mendapatkan haknya.

Sebaliknya, bagi pekerja yang terkena PHK lebih lama dari 30 sebelum hari raya keagamaan, maka hak atas THR telah gugur.

Kemudian dalam ayat (2) dan (3) dijelaskan, THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha.

Hak THR tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT), yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Banjir PHK

FSPMI Tuban berunjuk rasa di kantor Pemkab Tuban atas kasus PHK 29 pekerja di PT Swabina Gatra, Selasa (4/2/2020).
FSPMI Tuban berunjuk rasa di kantor Pemkab Tuban atas kasus PHK 29 pekerja di PT Swabina Gatra, Selasa (4/2/2020). (surya.co.id/m sudarsono)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena PHK mencapai 1.722.958 orang.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, menyebutkan jumlah itu terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.

"Untuk pekerja informal terdampak sekitar 316.000. Jadi kalau dihitung pekerja dirumahkan, pekerja diPHK formal dan informal itu 1.770.913 orang. Data ini sudah lengkap datanya," ucap dia.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved