Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2020

Pakai Masker, Tak Boleh Sentuh Wajah, Mulut dan Hidung, Ini Syarat Gelar Salat Id Berjemaah

Umat Muslim di Kabupaten Bolaang Mongondow dibolehkan menggelar Salat Id berjamaah di Masjid dan lapangan dengan sejumlah persyaratan ketat

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Surat Edaran MUI Bolmong 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Umat Muslim di Kabupaten Bolaang Mongondow dibolehkan menggelar Salat Id berjamaah di Masjid dan lapangan dengan sejumlah persyaratan ketat.

Hal tersebut merupakan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bolmong dengan
Pemkab Bolmong.

Dalam surat MUI Bolmong yang ditandantangani Ketua MUI Bolmong Sulaeman Ambah dan Sekretaris Renti Mokoginta, Salat Id digelar di desa atau kelurahan yang tidak memiliki pasien positif Covid-19, PDP maupun ODP.

Jemaah tidak berasal dari desa lain. Penduduk desa dari daerah pendemi atau yang sedang jalani karantina mandiri dilarang ikut salat. Jemaah yang sakit tidak bisa ikut salat.

4 Remaja Tanggung Ini Curi Belasan Tabung Gas di Dalam Perusahaan

Begitupun penduduk berumur di bawah 10 tahun. Khotbah disusun secara ringkas, padat dan jelas.

Jemaah diminta memakai masker, sarung tangan serta memakai baju lengan panjang.

Tidak diperkenankan jabat tangan serta menyentuh muka, mulut dan telinga. Jarak antara jemaah dijaga. Diminta agar shaft dibagi per dusun.

Setiba di rumah, jemaah diminta langsung mencuci pakaian. Ketua MUI Bolmong Hi Sulaeman Amba SAg mengatakan, putusan tersebut disepakati dalam pertemuan dengan Bupati dan Sekda.

"Putusan tersebut mengacu pada fatwa MUI pusat dan dikordinasikan bersama Pemkab Bolmong," kata dia.
Ambah meminta umat Muslim menaati ketentuan tersebut. (art)

RINCIAN 2 Kasus Positif Covid-19 di Sulut, Total 116, Bocah Asal Minut dan Tenaga Faskes

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved