Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Curiga Jalannya Sidang Penyerangan Air Keras, Ada Kejanggalan Antara Hakim dan Pelaku

Dia melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meluapkan rasa kecewa atas jalannya persidangan perkara penyiraman air keras yang ia alami.

Novel melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.

Bahkan, Novel Baswedan melihat secara langsung jalannya persidangan saat memberikan keterangan sebagai saksi korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, April lalu.

"Saya melihat sepertinya sedang mengarahkan, membuat kesimpulan seolah penyerangan motif pribadi."

"Seolah penyerangan menggunakan air aki dan disiramkan ke badan, memercik sebagian ke muka."

"Tergambar demikian," kata Novel Baswedan di diskusi daring 'Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan' yang disiarkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).

Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras
Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Dia mengungkapkan sejumlah skenario yang terbentuk selama persidangan itu berlangsung.

Pertama, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa pelaku penganiayaan dibuat seolah-olah mempunyai dendam kepada Novel Baswedan.

"Seolah-olah motif dendam pribadi. Seolah-olah, saya sudah melihat dan mengamati."

"Saya menggambarkan. Diarahkan dendam pribadi," ujarnya.

Kedua, terdakwa penganiayaan menyiram air aki ke arah Novel Baswedan setelah pulang dari menunaikan ibadah Salat Subuh di masjid dekat tempat tinggalnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Ada kesan digambarkan penyerang itu menggunakan air aki."

"Hal ini saya ketahui dakwaaan jaksa mengatakan demikian."

"Hakim mengatakan air aki."

"Ini aneh, karena sidang seharusnya membuktikan, tetapi ada kekompakan," tuturnya.

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)
Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved