Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan Curiga Jalannya Sidang Penyerangan Air Keras, Ada Kejanggalan Antara Hakim dan Pelaku
Dia melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meluapkan rasa kecewa atas jalannya persidangan perkara penyiraman air keras yang ia alami.
Novel melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.
Bahkan, Novel Baswedan melihat secara langsung jalannya persidangan saat memberikan keterangan sebagai saksi korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, April lalu.
"Saya melihat sepertinya sedang mengarahkan, membuat kesimpulan seolah penyerangan motif pribadi."
"Seolah penyerangan menggunakan air aki dan disiramkan ke badan, memercik sebagian ke muka."
"Tergambar demikian," kata Novel Baswedan di diskusi daring 'Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan' yang disiarkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).

Dia mengungkapkan sejumlah skenario yang terbentuk selama persidangan itu berlangsung.
Pertama, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa pelaku penganiayaan dibuat seolah-olah mempunyai dendam kepada Novel Baswedan.
"Seolah-olah motif dendam pribadi. Seolah-olah, saya sudah melihat dan mengamati."
"Saya menggambarkan. Diarahkan dendam pribadi," ujarnya.
Kedua, terdakwa penganiayaan menyiram air aki ke arah Novel Baswedan setelah pulang dari menunaikan ibadah Salat Subuh di masjid dekat tempat tinggalnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ada kesan digambarkan penyerang itu menggunakan air aki."
"Hal ini saya ketahui dakwaaan jaksa mengatakan demikian."
"Hakim mengatakan air aki."
"Ini aneh, karena sidang seharusnya membuktikan, tetapi ada kekompakan," tuturnya.
