Kenaikan Iuran BPJS
Kebijakan Jokowi Naikkan BPJS Diserang Mantan Ketua KPK Abraham Samad: Lain Gatal Lain Digaruk
antan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abrahan Samad menyerang kebijakan kenaikan iuran BPJS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi virus corona menuai kritikan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abrahan Samad menyerang kebijakan tersebut.
Kritikan atau serangan Abraham Samad terhadap kebijakan pemerintah, baik yang disampaikan Presiden Jokowi maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani, disampaikan Samad melalui akun twitter.
Dalam catatan Wartakotalive.com, sejak 16 Mei sampai 17 Mei (2 hari), Abraham Samad setidaknya mencuit sebanyak 10 kali.
Isi cuitan Samad di twitter itu hampir seluruhnya menggugat cara pemerintah mengatasi masalah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Cuitan Abraham Samad itu diakhiri dengan tanda *ABAM* yang artinya ditulis oleh Samad.
Cuitan pertama muncul 16 Mei 2020 yang mengomentari berita di Kompas.com dengan judul "Drama Iuran BPJS Kesehatan: Naik, Dibatalkan MA, Lalu Dinaikkan Lagi".
Menurut Abraham Samad, putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS adalah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (incraht) yang kekuatannya sama dengan undang-undang.
Tugas pemerintah (Presiden Jokowi) adalah menjalankan putusan atau UU tersebut, bukan melawannya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS.
"Sama sj dgn melawan hukum," ujar Abraham Samad.
@AbrSamad: 16 Mei: Dalam doktrin ilmu hukum, putusan pengadilan yg brkuatan hkum tetap (incraht), kekuatannya sama dgn UU.
Jd mestinya putusan itu yg dijlankan, bkn dgn menerbitkan perpres baru (perpres 64/2020). Sama sj dgn melawan hukum. *ABAM*
Cuitan lainnya adalah sebagai berikut:
@AbrSamad 16 Mei: Putusan (MA) adlah hukum. Tugas pemerintah mnjalankan hukum, bukan melawannya. *ABAM*
@AbrSamad 16 Mei: Jgn berikan pendidikan hukum yg buruk kpd msyarkat dgn membangkang trhdp putusan pengadilan (MA). *ABAM*