Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke-13 PNS Tak Bisa Cair Juli 2020, Ini Penjelasan Kemenkeu RI

Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.

Editor:
Antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui THR PNS dan Pensiunan sudah cair, tepatnya pada 15 Mei 2020 lalu.

Namun dibalik cairnya THR tersebut, kabarnya gaji ke-13 PNS tak bisa cair pada Juli 2020.

Diketahui saat ini anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19 diperketat.

Karena hal tersebut sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS.

Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp 40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp 28 triliun.

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 2020
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 2020 (Kolase Kompas TV)

Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Perbedaan THR dan Gaji ke-13

Berbeda dengan pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul di tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved