Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Sinetron Anak Langit Kembali Dapat Teguran Tertulis dari KPI, Beberapa Adegan Dinilai Bermasalah

Baru-baru ini sinetron Anak Langit mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Editor: Chintya Rantung
(instagram @kpipusat @anaklangit.official))
Anak Langit 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada sinetron Anak Langit karena dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.

Baru-baru ini sinetron Anak Langit mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Teguran tersebut dipublikasi KPI lewat situs resminya pada Sabtu (16/5/2020).

Pada rilisannya, KPI menilai program yang ditayangkan oleh SCTV itu telah mengabaikan dan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang penggolongan usia penonton.

KPI menyebut program Anak Langit telah menayangkan adegan yang menampilkan adegan perkelahian antar beberapa orang yang berisi aksi saling pukul dan tendang.

Perkelahian itu ditemukan pada tayangan “Anak Langit” tanggal 14 Maret 2020 pukul 20.04 WIB.

 Tak hanya sekali, KPI pusat juga menemukan muatan bermasalah pada 15 April 2020 pukul 19.01 WIB, yakni adegan beberapa orang pria yang merusak rumah seperti memecah kaca, menendang kursi, mendobrak pintu, serta menghancurkan semua barang yang ada di dalam rumah tersebut.

 

Surat teguran tersebut telah dilayangkan KPI kepada pihak SCTV pada (29/4/2020) lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut mengandung unsur kekerasan nonverbal dan tidak pantas ditampilkan dalam program acara dengan klasifikasi R atau remaja.

Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R harus tunduk pada ketentuan penggolongan siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak.

"Karena sinetron ini disiarkan pada waktu anak dan remaja banyak menyaksikan siaran televisi, kita tidak ingin adegan itu dianggap oleh mereka sebagai sesuatu hal yang lumrah.

Khawatirnya adegan-adegan seperti ini ditiru oleh mereka karena penonton pada golongan usia tersebut belum memiliki kedewasaan untuk mengartikan dan memahami isi dan konteks konten.

Jangan sampai mengajarkan kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah,” jelas Mulyo, Jumat (15/5/2020).

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, tontonan dengan klasifikasi R mestinya berisi hal-hal yang edukatif, positif dan dapat membangun kesadaran sosial.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta SCTV untuk lebih cermat dan berhati-hati ketika akan menayangkan sebuah program apalagi dengan klasifikasi R atau ke bawah.

Anak Langit Juga Kena Tegur KPI, Apa Daftar Pelanggaran Sinetron Stefan William?
Anak Langit  (Kolase TribunStyle (instagram @kpipusat @anaklangit.official))

“Saya harap kepada SCTV dan juga lembaga penyiaran lain untuk lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan anak serta remaja dalam seluruh program siaran,” pungkasnya.

Sementara itu tak sedikit warganet yang ikut mendukung langkah tegas KPI dalam memberikan teguran kepada sinetron Anak Langit.

Terlebih ini bukan teguran yang pertama bagi Anak Langit.

mellysa92
Di larang tayang napa pak... jangan cuma disanksi2 mulu

aunty_ocie_lombe
Lah adegan kekerasan di sinetron ini mah udah dari taun kapan tau, kenapa baru sekarang?? Telat

natanjayawardana
Mantab kalau bisa untuk di tamatkan saja sinetron gak berfaedah semenjak spesial Hiro ditayangkan sampai dihentikan sinetron nya karena wabah .kalau bs dihentikkan saja.

yudharachman_
Kenapa gak langsung blokir aja min

itsname_dhila
Gue tiap nonton ank langit emang adegan nya berkelahi semua, ada selingan percintaan, perselingkuhan, tapi kebanyakan berkelahi antar geng motor dari awal tayang jg sprt itu knp baru dipermasalahkan

Sebelumnya Anak Langit juga telah mendapat teguran KPI pada Agustus 2019.

Anak Langit dinilai menampilkan adegan kekerasan meliputi pukulan dan tendangan dalam perkelahian beberapa orang.

Kejadian tersebut ditayangkan pada episode Anak Langit pada 26 Agustus 2019 silam.

Ada empat pasal yang dilanggar oleh sinetron Anak Langit.

1. Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran

2. Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara

3. Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja

4. Pasal 37 ayat 4 tentang program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari 

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Lagi, Sinetron Anak Langit Dapat Teguran Tertulis dari KPI, Sejumlah Adegan Dinilai Bermasalah, https://style.tribunnews.com/2020/05/17/lagi-sinetron-anak-langit-dapat-teguran-tertulis-dari-kpi-sejumlah-adegan-dinilai-bermasalah?page=all.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved