Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bahar Bin Smith Bebas Asimilasi, Keluar Penjara Pakai Baret Bintang Lima dan Sunyi

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang-bintang di kepalanya

Editor: Finneke Wolajan
ISTIMEWA
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bahar bin Smith (34) menghirup udara segar, Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang-bintang di kepalanya.

Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, diiring dan beberapa kolega.

Menurut Aziz, saat itu Bahar sempat memberi wejangan kepada para narapidana mantan rekan-rekannya saat menjalani hukuman.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020), dilansir dari Tribunnews.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengklarifikasi video kerumunan massa yang disebut sedang menyambut Bahar di LP.

Menurutnya, suasana penjemputan Bahar berlangsung sunyi.

Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar.

Bahar hanya dijemput kuasa hukum dan keluarganya, kata Ardian.

"Enggak ada, di lapas aman kok enggak ada orang ramai-ramai tadi di depan. Kurang lebih 10 sampai 15 orang sama pengacaranya," jelas Ardian.

Bebas Asimilasi

Habib Bahar bin Smith saat keluar 
dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Ardian menjelaskan, Bahar bebas berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya ( asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved