3 Agen Penyalur Jadi Tersangka Menjual ABK ke Kapal China
Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang agen
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang agen penyalur anak buah kapal (ABK) Indonesia ke Kapal Long Xing 629 sebagai tersangka.
• Warga Sempat Kejar 20 Perampok: Pelaku Gasak Rumah Pengusaha
Tiga tersangka itu yakni W dari PT APJ, Bekasi; F dari PT LPB di Tegal; dan J dari PT SMG di Pemalang. ”Mereka bertujuan ekploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tak sesuai,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat keterangannya, Minggu (17/5).
Tak hanya menetapkan tiga agen penyalur itu menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyegel kantor 3 perusahaan agen tersebut. Semua dilakukan serentak pada Sabtu (16/5). Dalam kasus ini, tiga ABK Indonesia tewas akibat sakit setelah diduga mengalami perbudakan di Kapal Long Xing 629. Jenazah ketiganya bahkan dilarung ke laut.
Terkuaknya insiden ini membuat Pemerintah Indonesia langsung bergerak mengusut. Kepolisian RI pun telah menyatakan membuka penyelidikan terhadap dugaan perbudakan dan eksploitasi di kapal berbendera Cina ini.
Satgas TPPO juga memeriksa 14 ABK Indonesia yang telah dibawa pulang ke Indonesia. Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.
"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xing 629 terkait 3 Jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut,” kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John W Hutagalung, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).
• Italia-Spanyol Izinkan Toko Buka Kembali
Saat ini kondisi 14 ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera China itu semakin membaik. Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pelayanan rehabilitasi sosial kepada mereka.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, selama menjalani rehabilitasi sosial, ke-14 ABK tersebut dikarantina 14 hari sambil menunggu proses hukum. "Saat ini seluruh PMI ABK sudah terlihat lebih segar dan siap mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan," katanya, Senin (11/5).
Saat dijemput dari Korea dan tiba di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kemensos pada Jumat, 8 Mei 2020, menurut Harry, mereka kelelahan dan kondisi psikologis tertekan.
Hal itu karena selama 14 bulan di laut dalam keadaan dieksploitasi. Setiba di Tanah Air, mereka menjalani tes cepat atau rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan. Hasilnya, ke-14 ABK tersebut negatif pandemi virus corona (Covid-19).
Harry memaparkan, fokus RPTC yaitu untuk melayani dan melindungi agar mereka tetap sehat. Selain itu, seluruh ABK diarahkan untuk mengikuti aktifitas layanan di RPTC yang bersifat penyegaran seperti olahraga, mengikuti pelatihan keterampilan, dan mengikuti aktivitas musik.
ABK di Somalia
Sementara itu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kemarin mengaku tengah menyelidiki informasi tentang WNI anak buah kapal (ABK) ikan China yang dilarung di laut Somalia. Info WNI ABK dilarung kapal China di laut Somalia ini tengah ramai dibahas di Facebook.
"Kementerian Luar Negeri mengikuti beredarnya video kejadian pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) dari kapal penangkap ikan di sebuah akun Facebook," bunyi keterangan Kemlu, Minggu (17/5). Kemlu mengatakan, akun FB itu menyebutkan bahwa jenazah adalah ABK WNI yang dilarung di laut Somalia. "Dan bekerja di kapal Luqing Yuan Yu 623," sebut Kemlu.
Kemlu telah menghubungi berbagai pihak, baik beberapa asosiasi pelaut dan perusahaan agen pengiriman ABK maupun pemilik akun Facebook untuk mendapatkan informasi lanjutan. Konfirmasi dilakukan berbarengan dengan upaya permintaan pencarian informasi lanjutan kepada dubes negara yang berkaitan langsung.