Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Sri Mulyani Bilang Kalau Nggak Kuat Bayar Turun Kelas Aja, Iuran BPJS Kesehatan Naik

Apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.

Editor: Alexander Pattyranie
Youtube/KompasTV
Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksikan jumlah pengangguran dan angka kemiskinan di Indonesia akan mengalami kenaikan akibat dampak Virus Corona. 

Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.

Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.

Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.

Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.

Rincian iurannya adalah sebagai berikut:

- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000

- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000

- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)

BERITA TERPOPULER :

 Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa

 Nekat Buka Kulkas Peninggalan Ibunya yang Dilakban Puluhan Tahun, Pria Ini Histeris Keluar Apartemen

 Janji Suci McGregor untuk Mike Tyson: Saya Bersumpah Atas Hidup Saya untuk Ini

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved