Iuran BPJS Kesehatan Naik
Sri Mulyani Bilang Kalau Nggak Kuat Bayar Turun Kelas Aja, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.
Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.
Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.
Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.
Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.
Rincian iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000
- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000
- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)
BERITA TERPOPULER :
• Kabar Duka untuk KSAD Jenderal Andika Perkasa
• Nekat Buka Kulkas Peninggalan Ibunya yang Dilakban Puluhan Tahun, Pria Ini Histeris Keluar Apartemen
• Janji Suci McGregor untuk Mike Tyson: Saya Bersumpah Atas Hidup Saya untuk Ini
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Kalau Nggak Kuat Kelas I dan Kelas II, Turun Saja Kelas III