Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peserta BPJS: Makan Saja Susah, Kontroversi Kebijakan ‘Maju Mundur’

Kebijakan ‘maju mundur’ soal iuran BPJS Kesehatan menuai protes. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Andreas Ruaw
Pelayanan BPJS Kesehatan di Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Kebijakan ‘maju mundur’ soal iuran BPJS Kesehatan menuai protes. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pada Januari hingga Maret, iuran untuk kelas III Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu. Mulai April diurunkan lagi untuk kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 51 ribu, kelas I Rp 80 ribu. Iuran kembali dinaikkan terhitung 1 April 2020 (lihat grafis).

Wagub Prihatin 4 Ribu Orang Potensi Covid-19: Faskes B-Karombasan ‘Booming’

Kebijakan ini ditanggapi kontroversi. Wani Gonibala, warga Kotamobagu mengaku, mengalami dan banyak mendengar diskriminasi terhadap peserta BPJS. "Seolah-olah kami ini pasien nomor dua," kata dia, Jumat (15/5/2020).

Pengalaman tak menyenangkan pernah dialami David, warga Kotamobagu lainnya. Anaknya dirawat beberapa hari di rumah sakit. "Ruangannya ditanggung BPJS hanya dua hari, selebihnya saya bayar sendiri," kata dia.

Anaknya juga diperlakukan bak pasien kelas 2. Pelayanannya buruk sekali. Ia mengaku kecewa. "Saya ini kerja banting tulang, gaji disisihkan untuk bayar BPJS, kok pelayanannya seperti ini," kata dia.

Anita warga, Desa Pinilih, Kabupaten Minahasa Utara mengaku tak bergantung pada BPJS karena berbelit, mahal serta pelayanan maksimal. Ia mengandalkan apotek tanaman miliknya. "Di sini aneka macam daun bisa menyembuhkan," kata dia. Desa Pinilih memang dikenal sebagai desa yang mengembangkan tanaman obat.

Masyarakat Kota Manado ikut menanggapi kebijakan ini. "Naik Rp 10 ribu kayaknya dan saya memakai kelas III, kalau pakai kelas I tidak punya uang dan pakai kelas II tidak punya uang sedangkan itu mau pindah di KIS tapi anak dan istri cocok di dokter," kata Sulaiman, tukang jasa reparasi di sekitar Pasar 45, Manado, Jumat kemarin.

Pria asal Kota Manado itu menjelaskan, bahwa selama ini pakai BPJS terus kalau untuk berobat. Ia juga mengatakan, pemerintah untuk menunda dulu kenaikan. "Kalau menurut saya untuk sekarang ini jangan dulu kasih naik dalam situasi seperti ini masyarakat sekarang butuh uang apalagi bulan depan dikasih naik BPJS," sebutnya.

Lanjut dia, tunggu dulu normal mungkin pada tahun 2021 atau kondisi normal dari Covid-19. "Mungkin ada yang setuju dan yang lain tidak setuju. Kalau tidak setuju mungkin seperti saya untuk makan saja susah," bebernya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. “Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal lewat rilis disampaikan BPJS Suluttenggo Malut.

Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

IURAN JKN-KIS
                             Jan          Feb     Maret    April    Mei    Juni        Juli
Peserta PBPU
dan BP/Mandiri

Kelas I (Rp) 160.000 160.000 160.000 80.000 80.000 80.000 150.000

Kelas II (Rp) 110.000 110.000 110.000 51.000 51.000 51.000 100.000

Kelas III (Rp) 42.000 42.000 42.000 25.500 25.500 25.500 42.000

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved