Nasional
Ada 9.161 Laporan Masuk ke Kementerian PAN-RB Melalui Aplikasi LAPOR, Selama April 2020
Topik yang paling banyak dilaporkan terkait Covid-19 adalah penangguhan kredit, bantuan sosial, dan pelanggaran physical distancing
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selama April 2020 ada 9.161 laporan masuk melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Semuanya itu diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Laporan yang masuk rata0rata per hari ada 305 laporan. Hal itu berdasarkan pantauan KemenPANRB.
Pada Aplikasi LAPOR! itu, topik yang paling banyak dilaporkan terkait Covid-19 adalah penangguhan kredit, bantuan sosial, dan pelanggaran physical distancing.
Data tersebut diungkapkan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Jumat (15/05/2020).
Ia menyampaikan melalui webinar Refocusing Anggaran Penanganan COVID-19 di Jawa Barat bertemakan Tantangan Akuntabilitas dan Peningkatan Pelayanan Publik yang Lebih Baik.
“Aduan yang masuk ke LAPOR! Terkait Covid-19 di Jawa Barat, totalnya berjumlah 982 laporan,” ungkap Diah dalam webinar tersebut.
Webinar tersebut diadakan berkat kerja sama antara Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), USAID-Cegah, Perkumpulan Inisiatif dan Universitas Pasundan.
Peserta webinar ini merupakan mahasiswa Universitas Pasundan, khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Diah mengatakan khusus di Jawa Barat, laporan rata-rata per hari ada sekitar 33 laporan.
Sedangkan instansi penerima laporan terkait Covid-19 terbanyak ada di Pemkot Bekasi, Pemkot Bandung, Pemkab Bogor, Pemkot Depok, Pemkab Bekasi, dan Pemkab Bandung.
Topik laporan terbanyak di Bumi Pasundan adalah mengenai bantuan sosial, pelanggaran physical distancing, dan ekonomi masyarakat.
“Sumber laporan yang paling banyak melalui laman lapor.go.id, mobile apps, dan SMS 1708,” ungkap Diah.
Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR!.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung penanganan pengaduan dampak Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.