Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Minerba

Tolak UU Minerba, Projo Sulut: Sarat Kepentingan dan Menyakiti Rasa Keadilan Rakyat !

Projo Sulut mengecam dan menolak atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Ketua dan Sekretaris Projo Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Projo Sulut mengecam dan menolak atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (12/05/2020).

Menurut Ketua Projo Sulut Lucky Schramm dan Sekretarisnya Vebry Tri Haryadi, RUU yang mencakup sejumlah pasal kontroversial ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara yang tak pro-rakyat selain untuk kepentingan sekelompok pengusaha saja.

"Banyak masalah yang terdapat dalam RUU tersebut, bisa kita lihat secara terang menderang masalah divestasi saham, tenaga kerja, adanya peluang kriminalisasi terhadap warga masyarakat dan terlebih perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batu bara yang tanpa melalui proses lelang, sangatlah jelas hal ini melukai rasa keadilan rakyat sebagai anak bangsa, dan jelas ini bukan untuk kepentingan rakyat atau bangsa dan Negara, RUU Minerba lebih kepada kepentingan sekelompok pengusaha kaya yang memiliki perusahaan tambang yang tidak lama lagi akan berakhir KK," jelas Schramm, yang juga praktisi hukum ini.

Revisi UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba Untuk Siapa?

RINCIAN LENGKAP 22 Positif Covid-19 di Sulut, Klaster Pinasungkulan 7 Kasus, 11 Tenaga Kesehatan

Hal lain disampaikan, Vebry Tri Haryadi. Menurutnya, sangatlah tidaklah elok di tengah-tengah masyarakat sedang menghadapi dan berjuang melawan Pandemi Covid-19, malah DPR RI telah mensahkan revisi UU tersebut.

"Ada apa sebenarnya dengan DPR RI sampai sampai ngotot untuk segera mensahkan RUU tersebut? Ini sangat melukai masyarakat. Jelas bahwa UU yang disahkan ini adalah titipan sejumlah pengusaha tambang yang selama ini merupakan bagian dari skenario untuk menggerogoti kekayaan alam kita, yang hanya diperuntukan untuk kepentingan kelompok tertentu di bangsa ini. Mari kita tolak bersama UU itu! " kata pengacara vokal ini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved