Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Naik

Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Belum Komprehensif dan Kenapa Naik

Kenaikan Iuran BPJS ini mendapat respon dari Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia meminta pihak BPJS berikan penjelasan.

Editor: Rizali Posumah
instagram@ridwankamil
Suasana saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan bahwa Pemerintah Swedia memberi bantuan APD dan masker, Sabtu (4/4/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran jaminan kesehatan dari para peserta.

Langkah ini dilakukan demi untuk menutup defisit yang tengah dialami BPJS Kesehatan sejak beberapa waktu terakhir.

Kenaikan Iuran BPJS ini mendapat respon dari Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil pun meminta agar pihak BPJS mau memberikan penjelasan terkait kenaikan iuran para peserta jaminan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Ridwan Kamil dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (14/5/2020).

Menjadi perbincangan masyarakat, Ridwan Kamil kemudian meminta penjelasan yang lebih detail terkait kenaikan iuran tersebut.

Karena hingga saat ini, Ridwan Kamil mengaku belum mendapatkan penjelasan yang terperinci.

Yakni seperti alasan naik, maupun keterangan mendukung lainnya soal iuran terbaru BPJS Kesehatan.

Ridwan Kamil mengharapkan pihak BPJS Kesehatan dapat memenuhi permintaannya itu.

Agar di daerah Jawa Barat sendiri tidak ada keresahan yang diakibatkan oleh kenaikan.

Dan apabila ada masyarakat yang bertanya, bisa dijawab oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Jadi dari kami meminta penjelasan lebih jelas," terang Ridwan Kamil.

"Karena sampai hari ini memang penjelasan belum komprehensif dan kenapa naik."

"Supaya kami di daerah tidak ada keresahan yang tidak bisa kami jawab," tambahnya.

Saat ini Ridwan Kamil benar-benar menunggu penjelasan dari BPJS Kesehatan.

Karena pemerintah provinsi merupakan perpanjangan dari pusat.

Serta tugas provinsi setengahnya adalah perwakilan dari pusat untuk daerah.

"Kami butuh jawaban karena tugas provinsi 50 persen adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah," tutur Ridwan Kamil.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS di bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu telah mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.

Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.

Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.

Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.

Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.

Rincian iurannya adalah sebagai berikut:

- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000

- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000

- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000

Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).

Setelah sebelumnya sempat dibatalkan, namun akhirnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Airlangga menuturkan, menaikkan kembali iuran BPJS adalah untuk menjaga operasional jaminan kesehatan.

Sehingga iuran kembali dinaikkan oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi pembayaran BPJS Kesehatan.

Namun Airlangga juga mengharapkan masyarakat dapat membayar iuran sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, keberlangsungan adanya BPJS Kesehatan akan terus berlanjut.

"BPJS sesuai dengan apa yang sudah ditertibkan, intinya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ungkap Airlangga.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, tetap akan diberikan."

"Sedangkan yang lain tentu jadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi jaminan kesehatan," tambahnya.

Pemerintah telah resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.

Kenaikan iuran akan dinaikkan mulai Juli 2020 dan Januari 2021.

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)

Ada Sembako Gratis bagi Masyarakat yang Butuh, Digantung di Pintu Portal Masuk Gang di Surabaya

Covid-19 Hantam Sektor Industri di Indonesia, Perusahaan yang Terdampak: Wika hingga Sampoerna

Ternyata Ini Keistimewaan Oreo Supreme, 3 Keping Rp 500 Ribu Hingga Rp 1,1 Juta, dari E-Commerce

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved