Kabar PNS Hari Ini
Presiden Kini Berkuasa Penuh atas Angkat, Mutasi hingga Pecat PNS
PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS) menyebutkan presiden berkuasa penuh mengatur ASN.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.
Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.
Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.
"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.
Kegalauan CPNS Tak Kunjung Diangkat
ST (27), seorang Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2018 yang dinyatakan lulus sejak setahun lalu cuma bisa pasrah dan bingung akan nasib yang kini dijalaninya.
Kebahagiaan menjadi bagian dari Apartur Sipil Negara / ASN justru membuat ST menelan getirnya ketidakjelasan.
Sudah satu tahun sejak dirinya mulai bekerja sebagai CPNS di salah satu kecamatan di Kota Palembang.
Namun, sejak itu pula, status ST tak kunjung dinaikkan menjadi PNS.
Ia pun mulai berkeluh kesah akan kepastian dirinya menjadi PNS.
Padahal, sudah serangkaian tes seleksi dijalaninya dengan baik dan sesuai prosedur.