Kasus Penyiraman Air Keras
Masih Ingat Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan, Begini Update nya
Hal ini diungkap Romli dan M Rifki Novian saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan yang dialami Novel Baswedan.
"Sampai habis Isya masih ada. Habis Isya pulang. Motornya doang difoto. (tujuan memfoto) karena orang tidak dikenal,” jelasnya.
Romli tidak ingat ciri-ciri kedua orang tersebut.
“Lupa,” akunya.
Sementara, M Rifki Novian, mengaku sempat melihat dua orang tidak dikenal di lingkungan tempat tinggal Novel Baswedan.
Dia melihat sekitar satu minggu sebelum insiden penyiraman air keras.
“Seminggu sebelumnya ada (orang tidak dikenal). Sekitar Subuh."
"Saya memperhatikan sebelum hari kejadian,” ungkapnya.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat menunjukkan kedua orang tidak dikenal tersebut.
Persidangan memanfaatkan teknologi teleconference.
M Rifki mengaku mengetahui salah satu pelaku.
“Dari (badan) kekar yang duduk itu sama (terdakwa),” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.