Kasus Pelanggaran HAM
Kasus Perbudakan ABK Indonesia Dilaporkan ke PBB, Gaji dan Asuransi Belum Dibayar
Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan COVID-19.
Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian lembaga terkait yang ada di Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian hak para ABK WNI.
Sehingga keseluruhan hak-hak para pekerja itu dapat segera dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja laut yang sudah ditandatangani bersama.
Juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh KBRI Beijing dari Kemlu Tiongkok, menyebutkan dari hasil investigasi mereka dengan pihak pemilik kapal, hak tersebut sebagian sudah dibayarkan sesuai tenggat waktu kerja yang mereka lakukan.
Namun ternyata ada proses yang harus diverifikasi terkait hak gaji dan hak asuransi, karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan hak-hak para ABK WNI tersebut. (taufik/larasati/tribunnetwork/cep)
• Jawaban Soal Lengkap SD Kelas 1 2 3 4 5 6, Program Belajar dari Rumah Jumat 15 Mei 2020 di TVRI
• UPDATE untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Mei 2020: Login www.pln.co.id & WA, 08122-123-123
• Gendong Kiano Tiger Wong, Luna Maya Disinggung Soal Calon Suami, Baim: Dia Cocok Sama Ariel NOAH
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji dan Asuransi Belum Dibayar, Kasus Perbudakan ABK Dilaporkan ke PBB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sebuah-tangkapan-layar-dari-video-yang-dipublikasikan-media-korea-selatan-mbc.jpg)