Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan Naik Politisi PDIP Beda Pendapat, Ganjar Sebut Tak Mudah, FX Hadi Kritik Tajam

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran BPJS menuai pro dan kontra. Termasuk dua kader PDIP, Ganjar Pranowo dan FX Hadi Rudyatmo

Editor: Finneke Wolajan
Kolase/Tribunnews/Kompas.com
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Presiden Jokowi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 

Misalnya diperkirakan akan dirawat dan menghabiskan biaya Rp 5 juta.

Maka denda 5 persen itu dari Rp 5 juta tersebut. Iqbal menambahkan, biasanya diagnosis awal dan akhir berbeda, lebih banyak di akhir.

Jadi misalnya di akhir habis Rp 7 juta, padahal diagnosis awal hanya Rp 5 juta. Meski begitu denda yang dibayarkan tetap dihitung dari diagnosis awal tadi.

Demi Keberlangsungan BPJS

Pemerintah memiliki pembelaan sendiri atas keputusan yang dianggap merugikan masyarakat tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Airlangga Hartarto kini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Dok Humas Kementerian Perindustrian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.

Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga.

Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan.

Yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved