Iuran BPJS Kesehatan Naik Politisi PDIP Beda Pendapat, Ganjar Sebut Tak Mudah, FX Hadi Kritik Tajam
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran BPJS menuai pro dan kontra. Termasuk dua kader PDIP, Ganjar Pranowo dan FX Hadi Rudyatmo
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan iuran BPJS menuai pro dan kontra.
Tak hanya di kalangan masyarakat, bahkan di kalangan politisi PDIP sendiri.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, misalnya, turut angkat bicara soal kebijakan Presiden Joko Widodo menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Ganjar, Presiden Jokowi tidaklah mudah dalam mengambil keputusan tersebut.
Namun demikian, Ganjar berharap kebijakan itu diimbangi dengan profesionalisme BPJS dalam melayani masyarakat.
“Tindakan yang cukup berisiko secara politik dan sangat tidak populer ini sepertinya Presiden harus mengambil itu dan akhirnya reaksi juga luar biasa, tapi sepertinya juga kita harus memaksa BPJS harus jauh lebih profesional,” kata Ganjar dilansir dari KompasTV.
Sementara itu kritikan tajam justru dilontarkan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo kepada Jokowi.
Rudy, sapaan akrab Wali Kota Surakarta, menganggap Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak tepat dikeluarkan di tengah pandemi corona.
“Kondisi kayak begini menaikkan BPJS ya menurut saya kurang tepat, ndak pas, karena masyarakat baru banyak yang di PHK, banyak yang dirumahkan, bagi yang mandiri juga kondisinya tidak bisa mengais rejeki,” katanya.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi II KSP bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis Abetnego Tarigan menanggapi kritikan terkait kebijakan tersebut.
"Dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan pengelolaan BPJS itu."
"Memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay dalam melakukan pembayaran," kata Abetnego di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, di dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Selanjutnya iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik tahun depan.
Pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.