Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Istana Memohon Rakyat Pahami Negara Juga dalam Situasi Sulit, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Tak semua peserta BPJS mengalami kenaikan iuran, hanya peserta mandiri yang mengalaminya.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Seperti kita ketahui, tarif iuran BPJS Kesehatan naik.

Banyak yang mengecam kebijakan Presiden Jokowi ini,

Pihak istana pun memberikan penjelasan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini

Tak semua peserta BPJS mengalami kenaikan iuran, hanya peserta mandiri yang mengalaminya.

Meski demikian masyarakat yang mau menggugat keputusan tersebut dipersilakan.

Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah

memperhitungkan ability to pay atau kemampuan membayar masyarakat.

Hal itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Keuangan.

“Kalau dari sisi keuangan, memang dari Kementerian Keuangan mengatakan, perhitungan itu juga sudah

memperhitungkan terkait dengan ability to pay dalam melakukan pembayaran,” kata Abetnego Tarigan

Tarif iuran BPJS mengalami kenaikan untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Abetnego pun mempersilahkan peserta kelas I dan II untuk turun ke kelas III jika memang keberatan dengan kenaikan iuran.

"Kan orang diberi kebebasan untuk movement, pindah," kata dia.

Abetnego menyadari kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit karena dampak pandemi virus corona Covid-19.

Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.

"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis.

Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini,” ujar dia.

Abetnego pun menegaskan, kenaikan iuran BPJS ini dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.

Karena itu, seiring dengan kenaikan iuran, BPJS juga akan meningkatkan layanannya kepada masyarakat.

Silahkah Gugat Presiden

Pihak Istana tidak mempermasalahkan masyarakat jika ingin menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang

mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.

"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam

melalui mekanisme yang ada," kata Abetnego Tarigan

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berniat menggugat Perpres 64/2020 itu.

Komunitas ini juga yang menggugat kenaikan BPJS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Perpres itu kemudian dibatalkan oleh MA. Kendati demikian, Abetnego menegaskan, Perpres 75 Tahun 2019 yang

dibatalkan MA berbeda dengan Perpres 64 Tahun 2020.

Meski sama-sama mengatur kenaikan iuran BPJS, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi turut mengatur

subsidi iuran bagi peserta kelas III.

"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ujar dia.

Kenaikan iuran dalam perpres terbaru juga sedikit lebih kecil dibandingkan perpres yang dibatalkan MA.

Meski begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah ia optimistis kali ini MA tak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak

setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," kata Abetnego.

Berikut rincian kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 yang baru diterbitkan Jokowi:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk kelas III berkurang menjadi Rp 7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 dan dibatalkan MA sebagai berikut:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

Anggota DPR Ini Minta Dibatalkan

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan

Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan.

Lewat perpres tersebut, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Pemerintah diminta untuk membatakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ada beberapa alasan fundamental mengapa perpres itu perlu dibatalkan," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Sejumlah alasan yang disebutkan Saleh di antaranya adalah Perpres 64/2020 dianggap tidak

mengakomodasi anjuran yang telah disampaikan DPR.

Menurut dia, DPR keberatan jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.

Sebab, kemampuan ekonomi masyarakat dinilai masih rendah sehingga belum tepat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran.

Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah.

Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran," kata Saleh.

"Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat dimana-mana sedang kesusahan," ucapnya.

Berikutnya, kata Saleh, pemerintah dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan

Perpres 75/2019 soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

 Ia mengatakan, putusan MA bersifat final dan mengikat bagi siapa pun dan semestinya pemerintah

tidak boleh membuat peraturan yang sama seperti yang telah dibatalkan.

Menurut dia, hal ini merujuk pada Pasal 31 UU No 5 Tahun 2004 tentang MA.

"Pasal ini mengamanatkan dua hal. Pertama, sesuatu yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi.

Kedua, kalau sudah dibatalkan tidak boleh dibuat lagi.

Apalagi, substansinya sama, yaitu kenaikan iuran," tutur Saleh.

Saleh pun menilai kenaikan iuran ini belum tentu menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan.

Sebab, menurut dia, belum ada proyeksi kekuatan keuangan yang jelas dari BPJS Kesehatan setelah menaikkan iuran.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

BERITA TERPOPULER :

 Bupati Diancam Dibunuh Wakilnya, Berawal dari Pertanyakan soal Proyek, Sempat Nyaris Baku Hantam

 Masih Ingat Siswi SMP yang Bunuh Balita 5 Tahun? Kini Hamil 3,5 Bulan, Pelaku 3 Orang Terdekatnya

 Mantan Panglima TNI Bagikan 100 Perintah Allah di Antaranya Pilih Pemimpin, Wasekjen MUI Ikut Komen

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana: Kenaikan BPJS Sudah Perhitungkan Kemampuan Membayar Masyarakat"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved