Iuran BPJS Kesehatan Naik
Istana Memohon Rakyat Pahami Negara Juga dalam Situasi Sulit, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Tak semua peserta BPJS mengalami kenaikan iuran, hanya peserta mandiri yang mengalaminya.
Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500
Anggota DPR Ini Minta Dibatalkan
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan.
Lewat perpres tersebut, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah diminta untuk membatakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ada beberapa alasan fundamental mengapa perpres itu perlu dibatalkan," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Sejumlah alasan yang disebutkan Saleh di antaranya adalah Perpres 64/2020 dianggap tidak
mengakomodasi anjuran yang telah disampaikan DPR.
Menurut dia, DPR keberatan jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.
Sebab, kemampuan ekonomi masyarakat dinilai masih rendah sehingga belum tepat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran.
Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah.
Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran," kata Saleh.
"Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat dimana-mana sedang kesusahan," ucapnya.
Berikutnya, kata Saleh, pemerintah dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan
Perpres 75/2019 soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, putusan MA bersifat final dan mengikat bagi siapa pun dan semestinya pemerintah
tidak boleh membuat peraturan yang sama seperti yang telah dibatalkan.
Menurut dia, hal ini merujuk pada Pasal 31 UU No 5 Tahun 2004 tentang MA.
"Pasal ini mengamanatkan dua hal. Pertama, sesuatu yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi.
Kedua, kalau sudah dibatalkan tidak boleh dibuat lagi.
Apalagi, substansinya sama, yaitu kenaikan iuran," tutur Saleh.
Saleh pun menilai kenaikan iuran ini belum tentu menyelesaikan persoalan defisit BPJS Kesehatan.
Sebab, menurut dia, belum ada proyeksi kekuatan keuangan yang jelas dari BPJS Kesehatan setelah menaikkan iuran.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
BERITA TERPOPULER :
• Bupati Diancam Dibunuh Wakilnya, Berawal dari Pertanyakan soal Proyek, Sempat Nyaris Baku Hantam
• Masih Ingat Siswi SMP yang Bunuh Balita 5 Tahun? Kini Hamil 3,5 Bulan, Pelaku 3 Orang Terdekatnya
• Mantan Panglima TNI Bagikan 100 Perintah Allah di Antaranya Pilih Pemimpin, Wasekjen MUI Ikut Komen
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana: Kenaikan BPJS Sudah Perhitungkan Kemampuan Membayar Masyarakat"