Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Belum Ada Kerja Sama Pemkab Minsel dan BPJS Kesehatan

Mulai tanggal 1 Januari 2020 masyarakat kurang mampu di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tak bisa lagi menggunakan kartu KIS

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andrew Pattymahu
Kepala BPJS Kesehatan Minsel Ferry Toar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Mulai tanggal 1 Januari 2020 masyarakat kurang mampu di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tak bisa lagi menggunakan kartu KIS mereka untuk berobat di rumah-rumah sakit daerah ini.

Pasalnya sejak tanggal itu Pemkab Minsel tak lagi memperpanjang perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Minsel Ferry Toar saat dihubungi belum lama ini membenarkan informasi ini. Menurut dia, tidak dilanjutkannya kerja sama dikarenakan masalah anggaran.

"Kami juga sudah beberapa kali menyurat ke pemkab. Tapi belum ada balasan," kata Toar.

Terkait Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan, Sekda Bolmut: Sudah 96,36 Persen yang Rampung

Sesuai data Tribun Manado untuk Kabupaten Minsel ada tiga rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni RS GMIM Kalooran Amurang dan RS Umum Daerah Teep Amurang dan RS Cantia Tompasobaru.

Data tahun lalu menunjukan jumlah peserta terdaftar per segmen kepersertaan di Kabupaten Minsel memiliki total 248.388 kepersertaan.

Total ini terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 99.549, PBI APBD 84.897, Peserta Penerima Upah (PPU) Pegawai Negeri sebanyak 17.535.

Kemudian PPU Badan Usaha 4.816, Peserta Bukan Penerima Upah atau Mandiri sebanyak 35.241 dan bukan pekerja 4.300.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemkot Tomohon Tetap Jamin Keikutsertaan 27 Ribu Warga

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved