Pilkada 2020
Bakal Calon Jalur Perseorangan yang Tak Lolos Verifikasi, Bisa Diusung Parpol
Penundaan Pilkada serentak, memberikan peluang kepada bakal calon jalur perseorangan yang tak lolos verifikasi untuk diusung partai politik (Parpol).
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penundaan Pilkada serentak, memberikan peluang kepada bakal calon jalur perseorangan (independen) yang tak lolos verifikasi untuk diusung partai politik (Parpol).
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh saat diwawancarai Jumat (15/5/2020) mengatakan hal tersebut, memang memungkinkan, sebab proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
"Karena saat ini memang terjadi sejumlah perubahan aturan, salah satunya menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan, meski hingga sekarang masih terus dibahas," bebernya
Namun kedepan untuk calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, dipastikan tidak bisa diusung Parpol, sebab setiap pasangan calon hanya boleh mendaftar melalui salah satu jalur yakni jalur perseorangan atau partai politik.
"Dan untuk saat ini, bagi calon jalur perseorangan yang telah selesai verifikasi administratif prosesnya tetap dilanjutkan untuk persiapan verifikasi faktual karena penundaan yang dilakukan, untuk tahapan yang belum berjalan, sementara yang sudah berjalan, tetap sama, sembari menunggu perubahan PKPU," tandasnya. (drp)
• Sensus Penduduk Online Indonesia Sudah 43,91 Juta Jiwa, Bagi yang Belum Ditunggu hingga 29 Mei 2020
• Kisah Istri Mantan Intelijen Inggris tak Tahu Pekerjaan Suami Selama 64 Tahun, Direkrut Masih Bocah
• Pemkab Mitra Siapkan Rp 3,8 Miliar Dana Tanggungan BPJS Bagi ASN, THL dan Aparat Desa