Update Virus Corona Indonesia
Terjadi Kerumuman Penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Begini Jawaban Pihak Pengelola
Yuri pun menceritakan dirinya sudah menanyakan hal itu kepada pihak Bandara Soekarno-Hatta terkait kerumunan tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terjadi kerumunan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/05/2020).
Peristiwa ini diketahui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tapi Gugus Tugas enggan berkomentar lebih lanjut.
"Komentar pusat tidak perlu lagi, Soetta (Bandara Soekarno-Hatta) sudah komentar," kata Juru Bicara Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto kepada Tribunnews, Kamis (14/05/2020).
Yuri pun menceritakan dirinya sudah menanyakan hal itu kepada pihak Bandara Soekarno-Hatta terkait kerumunan tersebut.
Pihak bandara kemudian membenarkan kerumunan tersebut terjadi pada pagi hari di Terminal 2.
"Di mana antrean tersebut merupakan pemeriksaan dokumen di pintu depan sebelum penumpang masuk
terminal untuk check-in."
"Sehingga dengan adanya informasi untuk penumpang harap datang 3-4 jam sebelum keberangkatan."
"Jadi antrean tersebut terjadi untuk beberapa penerbangan yang departure di bawah jam 12.00," kata pihak Bandara
Soetta menjawab pertanyaan Yuri lewat pesan.
Antrean hanya berlangsung dalam kurun waktu tersebut, dan kini diketahui sudah kembali sepi.
"Antrean tersebut mengingat keterbatasan akan destinasi yang diterbangkan."
"Di mana para penumpang takut untuk tidak terangkut karena masalah pemeriksaan dokumen."
"Garis pembatas ada, hanya karena ketakutan tidak terangkut itu saja yang kemudian terjadi hal tersebut dan
dalam waktu yang sebentar," jelas pihak Bandara Soetta.
Tribunnews mencoba mengonfirmasi kepada pihak Bandara Soekarno-Hatta soal jawaban yang diberikan
kepada Achmad Yurianto terkait kerumunan di Terminal 2.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons yang diberikan oleh pihak Soetta.
Sebelumnya, kembali dibukanya layanan penerbangan berjadwal, dengan ketentuan dan syarat khusus,
membuat antrean terjadi di terminal Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5/2020).
Hal ini terlihat dari sebuah unggahan foto dari akun instagram @fahlevi.rezza, dan diunggah kembali oleh @jktinfo, yang menunjukkan suasana penumpang bandara di terminal 2 Soekarno-Hatta.
Pada foto ini terlihat antrean panjang, dan adanya penumpukan calon penumpang penerbangan di area loket pembelian tiket.
Penumpukan dan panjangnuya antrean ini, berlawanan dengan protokol kesehatan yang mengharuskan adanya
penerapan physical distancing saat berada di tempat umum atau keramaian.
Terlihat pula tidak adanya petugas yang mengatur antrean ini, agar penerapan physical distancing dilakukan
oleh calon penumpang.
Bahkan tidak ditemukan adanya penanda jarak aman, bagi penumpang yang akan melakukan antrean atau
menunggu di loket pembelian tiket.
Dirjen Udara Bakal Tindak Tegas
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan menindak tegas operator
penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang penerbangan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menanggapi keramaian di
Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020) pagi.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang
berlaku," kata Novie di Jakarta.
Novie mengaku menerima laporan adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas
tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan
investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Novie.
Ia mengimbau seluruh operator penerbangan tetap mematuhi peraturan yang berlaku sesuai
Peraturan Menteri Perhubungan.
"Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya."
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan."
"Tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," paparnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam
rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Pasal 14 poin b mengatur pembatasan jumlah penumpang paling
banyak 50 persen, dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik.
(Reza Deni/Reynas Abdila)
BERITA TERPOPULER :
• Gadis Yatim Piatu Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Saat Sholat, Saat Ditemukan Masih Pakai Mukena
• Profesor Jepang Sebut Virus Corona Sangat Menakutkan, Akhir Tahun 2020 Muncul Lagi, Mengapa?
• Masih Ingat Surya Sahetapy? Terlahir Tuli, Putra Dewi Yull Ini Jadi Lulusan Terbaik di New York
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditanya Soal Kerumunan Penumpang di Terminal 2, Begini Jawaban Pihak Bandara Soekarno-Hatta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terjadi-kerumumanpenumpang-di-terminal-2-bandara-soekarno-hatta-begini-jawaban-pihakpengelola.jpg)