Kenaikan Iuran BPJS
Tagar Rakyat Percaya Jokowi Jadi Trending Topic, Presiden Diserang Terkait Kenaikan Iuran BPJS
Sebagian menduga tagar tersebut dimainkan buzzer atau akun bayaran, namun fakta teratas memang dikeluarkan para pendukung setia mantan wali kota Solo.
@cumacumi16: Bahkan tdk ada sekat2 di dirinya & rakyatnya.
Apapun status rakyatnya. #RakyatPercayaJokowi
Kenaikan iuran BPJS
Sebelumnya Jokowi dikecam karena menaikan iuran BPJS diam-diam di tengah pandemi corona. Dan BPJS pun jadi trending.
Komisi IX DPR menilai pemerintah sedang memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut tercermin dari keputusan pemerintah yang kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.
Padahal sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Pemerintah tidak memberikan contoh atau tauladan yang baik dalam penegakan hukum," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Ansory menilai, pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19.
"Di tengah-tengah kegembiraan masyarakat menyambut batalnya Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, muncul berita kenaikan lagi, pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasaan masyarakat," papar politikus PKS itu.
Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut keputusan Kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Apalagi tidak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi IX DPR.
"Saya mengusulkan supaya Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dicabut," paparnya.
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pereturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).