Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan Iuran BPJS

Tagar Rakyat Percaya Jokowi Jadi Trending Topic, Presiden Diserang Terkait Kenaikan Iuran BPJS

Sebagian menduga tagar tersebut dimainkan buzzer atau akun bayaran, namun fakta teratas memang dikeluarkan para pendukung setia mantan wali kota Solo.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool via Wartakotalive
Suasana saat Presiden Joko Widodo melihat peralatan medis di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Sang presiden kini tengah diserang kanan kiri selain soal penanganan corona, juga terkait kenaikan iuran BPJS 

@cumacumi16: Bahkan tdk ada sekat2 di dirinya & rakyatnya.
Apapun status rakyatnya. #RakyatPercayaJokowi

Kenaikan iuran BPJS

Sebelumnya Jokowi dikecam karena menaikan iuran BPJS diam-diam di tengah pandemi corona. Dan BPJS pun jadi trending.

Komisi IX DPR menilai pemerintah sedang memberikan contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut tercermin dari keputusan pemerintah yang kembali menaikkan Iuran BPJS Kesehatan.

Padahal sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah tidak memberikan contoh atau tauladan yang baik dalam penegakan hukum," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Ansory menilai, pemerintah tidak peka dengan situasi masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi karena dilanda pandemi virus Covid-19.

"Di tengah-tengah kegembiraan masyarakat menyambut batalnya Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, muncul berita kenaikan lagi, pemerintah tidak peka dan tidak peduli terhadap perasaan masyarakat," papar politikus PKS itu.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut keputusan Kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Apalagi tidak terlebih dahulu berkonsultasi dengan Komisi IX DPR.

"Saya mengusulkan supaya Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dicabut," paparnya.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pereturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved