Kasus Novel Baswedan
Saksi Sempat Lihat 2 OTK Parkir Motor di Lingkungan Rumah Novel Baswedan, Tak Beranjak hingga Subuh
Hal ini diungkap Romli dan M. Rifki Novian pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang penganiayaan yang dialami Novel.
Persidangan memanfaatkan teknologi telekonferensi.

M. Rifki mengaku mengetahui salah seorang pelaku.
“Dari (badan,-red) kekar yang duduk itu sama (terdakwa,-red)” tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sempat Lihat Orang Asing di Sekitar Rumah Novel: Parkir Motor di Depan Tukang Sate, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/14/saksi-sempat-lihat-orang-asing-di-sekitar-rumah-novel-parkir-motor-di-depan-tukang-sate?page=all