Iuran BPJS
Menko Perekonomian ungkap Alasan Iuran BPJS Naik: 'Ada Iuran yang Disubsidi Pemerintah'
Airlangga menuturkan, menaikkan kembali iuran BPJS adalah untuk menjaga operasional jaminan kesehatan.
Masih dikutip dari Kompas.com, BPJS Kesehatan juga memberikan keringanan bagi para penunggak.
Di mana pandemi Covid-19, BPJS memberikan kelonggaran dengan memperpanjang waktu pelunasan.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Berpotensi Digugat, Jika Dikabulkan Pengadilan, Pemerintah Akan Dipermalukan
Baca: MA: Pemerintah Sudah Jalankan Putusan MA terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS
Iqbal menyebutkan, peserta yang menunggak dapat melunasi hingga tahun 2021.
Peserta dapat melunasi tunggakan iuran paling banyak enam bulan agar status kepesertaannya tetap aktif.
Namun untuk tahun 2021 dan seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021," jelas Iqbal dikutip dari Kompas.com.
"Agar status kepesertaannya tetap aktif."
"Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," imbuhnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/14/alasan-iuran-bpjs-naik-diungkap-menko-perekonomian-sebut-untuk-jaga-operasional-jaminan-kesehatan?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: