Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Tomohon

Kembali Diperpanjang, ASN Kerja di Rumah Hingga 29 Mei

Para PNS dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota Tomohon dipastikan tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei mendatang

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Hesly Marentek
Sekretaris Kota Tomohon Harold Lolowang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Para PNS dan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota Tomohon dipastikan tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei mendatang.

Ini menyusul diperpanjangnya masa work from home (WFH) yang berlaku bagi ASN dan tenaga kontrak.

"Iya WFH diperpanjang sampai 29 Mei," kata Sekretaris Kota Tomohon Harold Lolowang, Kamis (14/5/2020) siang.

Menurutnya perpanjangan masa WFH ini sesuai dengan edaran Wali Kota Tomohon.

Pasien PDP Covid-19 Asal Passi Dikuburkan oleh Keluarga

"Acuannya yakni edarannya Wali Kota yang sudah terbit kemarin," tambahnya.

Meski demikian, Lolowang menyatakan bagi pejabat eselon II dan III tetap hadir di kantor, agara tetap mengontrol kinerja anak buahnya, serta melakukan pengawasan.

"Pejabat Eselon II dan III tetap hadir di kantor," ujar Lolowang menambahkan, pemberlakuan WFH bukan serta-merta ASN ataupun tenaga kontrak bersantai, namun tetap menjalankan kerja seperti biasa.

Tak Ada Lagi Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Kotamobagu

"Ini kan bukan libur. Tapi kan WFH bekerja dari rumah. Tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya," ucap Lolowang.

Adapun yang bekerja di rumah, di samping melaksanakan tugas kedinasannya yang dibawa ke rumah, Lolowang mengharapkan mereka berperan aktif menjadi corong untuk mengajak keluarga, tetangga agar ikut bersama-sama menyayangi diri, keluarga dan masyarakatnya.

Bahkan menurutnya ASN yang bekerja di rumah harus menjadi fasilitator memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar bisa melakukan protokol kesehatan, hindari kerumunan, jaga jarak dan lebih baik dirumah.

“Yaitu dengan bersama-sama mengikuti anjuran pemerintah melaksanakan protokol. Selain pejabat eselon II dan III yang wajib hadir, juga beberapa dinas yang melakukan pelayanan, di antaranya satpol PP, BPBD, Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas serta lainnya tidak dirumahkan,” pungkasnya. (hem)

20 ASN Dinyatakan Reaktif Virus Corona dari Hasil Rapid Tes di Tangsel

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved