Keluarga Korban Semanggi I dan II Menggugat Jaksa Agung, Kejagung Mengaku Siap Hadapi
"Jika nanti kami sudah menerima materi gugatan, tentu kami akan pelajari materi gugatannya," singkat Hari.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan keluarga korban Semanggi I dan II.
Mereka dikabarkan menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut dikarenakan Jaksa Agung beberapa waktu lalu mengatakan bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Jaksa Agung akan memberikan kuasa pada Jaksa Pengacara Negara jika nantinya berlanjut ke persidangan.
"Biasanya Jaksa Agung memberikan kuasa pada Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Hari dalam pesan singkatnya, Kamis (14/5/2020).
Hari menambahkan hingga kini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi tentang gugatan itu.
Meski demikian jika nanti gugatan sudah diterima, pasti akan dipelajari.
"Jika nanti kami sudah menerima materi gugatan, tentu kami akan pelajari materi gugatannya," singkat Hari.
Diketahui keluarga korban Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung melalui kuasa hukum yang terdiri dari LBH Jakarta, kontras dan Amnesty International Indonesia melayangkan gugatan pada Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
Menurut Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II, gugatan yang diajukan terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan pejabat pemerintah.
Mereka mengklaim gugatan tersebut sudah diterima oleh PTUN.
Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II juga menilai pernyataan Jaksa Agung tersebut telah mencederai perjuangan panjang keluarga korban serta penyitas dalam mencari keadilan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Siap Hadapi Gugatan Korban Semanggi I-II ke PTUN.