Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Fadli Zon: Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Dilindas Mobil

Kebijakan Jokowi yang terus berubah selama tahun 2019 itu pun diungkapkan Fadli Zon sangat aneh dan bertentangan dengan kewajaran

Editor: Finneke Wolajan
INSTAGRAM/@fadlizon
Fadli Zon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ditanggapi Fadli Zon kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyebut kebijakan Jokowi sangat memberatkan rakyat. 

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon lewat akun twitternya @FadliZon pada Kamis (14/5/2020). 

Dalam postingannya, Fadli Zon bahkan menganalogikan kesengsaraan rakyat dengan peribahasa kesialan bertubi-tubi. 

Namun, tidak hanya jatuh tertimpa tangga, nasib rakyat semakin sengsara layaknya terlindas mobil.

"P @jokowi , kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd," tulis Fadli Zon. 

"Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil," tambahnya. 

Kebijakan Jokowi yang terus berubah selama tahun 2019 itu pun diungkapkan Fadli Zon sangat aneh dan bertentangan dengan kewajaran. 

Sebab, ekonomi rakyat kini tengah tertekan imbas merebaknya virus corona. 

Sementara, iuran BPJS Kesehatan yang menjadikannya andalan rakyat ekonomi lemah untuk mengakses layanan Kesehatan justru semakin mahal. 

"Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat," ungkap Fadli Zon. 

"Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!," tegasnya. 

Rachland Nashidik Sindir Jokowi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan ditanggapi banyak pihak.

Tidak terkecuali pihak oposisi pemerintah.

Satu di antaranya Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Lewat akun twitternya, @RachlanNashidik; pada Rabu (13/5/2020), Rachland nashidik menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya merujuk kepuasan Jokowi semata, bukan kepentingan rakyat.

Dirinya pun mempertanyakan tentang kebijakan Jokowi yang terus berubah.

"Suka suka Bapak sajalah. Besok harga diri mau diturunkan lagi tidak, Pak?," tulis Rachland Nashidik. 

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

Sempat tertunda dan dikabarkan tidak terlaksana, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.

Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta pada Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu gilongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  • Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  • Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Fadli Zon : Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Dilindas Mobil

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved