Hukuman Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB: Terjaring 57 Ribu Pelanggar
Penyebaran virus Corona yang terus menerus meningkat membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan putar akal untuk memutus rantai
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Sejauh ini Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 57.944 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama periode satu bulan terakhir di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi data terakhir penindakan pelanggar PSBB pada 13 April 2020 hingga 12 Mei 2020.
"Data total pelanggaran dalam sebulan terakhir adalah 57.944 kasus di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, pelanggaran yang paling banyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 25.302 pelanggar. Kemudian, pelanggaran kendaraan melebihi 50 persen kapasitas penumpang sebanyak 9.466 pelanggar.
Selanjutnya, pelanggaran sepeda motor yang berboncengan namun tidak satu alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 7.469 pelanggar.
Kemudian, pelanggaran lainnya seperti ojek online berpenumpang 789 pelanggaran, tak mengenakan sarung tangan 7.010 pelanggaran, suhu tubuh di atas normal sebesar 1.339 orang, jarak penumpang 6.051 pelanggar dan jam operasional sebanyak 518 pelanggar.
Ia mengatakan, pelanggar diminta untuk mengisi blanko teguran yang akan dimasukkan ke dalam database milik kepolisian. Sebaliknya, polisi juga minta pelanggar untuk tidak mengulangi kesalahannya kembali. (igman/tribunnetwork/cep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/petugas-gabungan-pemkot-dan-polres-metro-jakarta-pusat-4585484.jpg)