Kasus Novel Baswedan
Bantu Novel Baswedan, Saksi Ini Mengaku Merasa Gatal-gatal Setelah Membersihkan Wajahnya
seorang buruh harian lepas, merasa gatal-gatal setelah membantu membersihkan wajah penyidik KPK, Novel Baswedan, pasca kejadian penyiraman air keras.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Iman Sukirman, seorang buruh harian lepas, merasa gatal-gatal setelah membantu membersihkan wajah penyidik KPK, Novel Baswedan, pasca kejadian penyiraman air keras.
Saat itu Iman membantu membersihkan wajah Novel di tempat wudhu Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mengenai hal ini disampaikan Iman pada saat memberikan keterangan sebagai saksi perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan.
• Rp 3,1 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Subsidi Iuran BPJS Kesehatan
• Ikuti DKI Jakarta Polisi Akan Sanksi Pelanggar Aturan PSBB di Tangsel
• China Memperingatkan Prancis untuk Menarik Rencana Penjualan Senjata ke Taiwan
Sidang beragenda pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (14/5/2020) siang. Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.
"Tangan basah waktu di tempat wudhu. Waktu di tempat wudhu gatal. Iya (merasa gatal,-red)" kata Iman, saat memberikan keterangan di persidangan.
Selain merasa gatal-gatal di tangan, dia melihat, ada luka di kepala Novel Baswedan.
Luka itu disinyalir terjadi, setelah Novel menabrak pohon nangka di lokasi kejadian.
"Saya melihat luka," ujarnya.
Dia mengaku sebagai orang pertama menolong Novel Baswedan.
Dia merangkul membawa Novel ke tempat wudhu Masjid Al-Ihsan.
Perjalanan dari tempat kejadian perkara memakan waktu sekitar 5 menit.
"Saya merangkul membawa (Novel Baswedan,-red) ke tempat wudhu langsung disiram pakai air".
'Saya menuntun. Dia (Novel Baswedan,-red) bergerak ke arah masjid," ujarnya.
Dia membantu Novel membersihkan wajahnya.
"Saya menyiram (air,-red). Dia yang membasuh. Ada keran di tempat wudhu," kata dia.
Sebelumnya, Iman Sukirman, saksi, seorang buruh harian lepas, melihat insiden penyiraman yang dilakukan dua orang terduga pelaku, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, pada 11 April 2017 lalu.
Dari jarak sekitar 15 meter, dia melihat pengendara sepeda motor dan seorang penumpang mengemudikan sepeda motor mendekat ke arah Novel yang sedang berjalan kaki menuju ke rumahnya.
Iman melihat seorang penumpang sepeda motor itu melemparkan sesuatu kepada Novel.
Dia melihat ada gerakan tangan dari seorang penumpang sepeda motor dari jarak sekitar 1 meter dari lokasi Novel berdiri.
Namun, dia tidak mengetahui alat yang dipergunakan menyiram Novel.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
• Rp 3,1 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Subsidi Iuran BPJS Kesehatan
• Ikuti DKI Jakarta Polisi Akan Sanksi Pelanggar Aturan PSBB di Tangsel
• China Memperingatkan Prancis untuk Menarik Rencana Penjualan Senjata ke Taiwan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " Bantu Bersihkan Wajah Novel Baswedan, Saksi Ini Merasa Gatal-gatal "