Bandar Narkoba Ditembak Mati
TERJADI Saat Penggeledahan TSK, Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Surabaya
Bandar narkoba pemilik sabu dalam kapasitas jumbo itu, IHS (35) tewas ditembak polisi dalam operasi pengungkapan jaringan bandar narkoba jenis sabu it
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menembak seorang bandar narkoba. Terjadi saat penggeledahan tersangka oleh anggota dari kepolisian.
Bandar narkoba itu kemudian meninggal dunia.
Polisi menembak dada sebelah kiri bandar narkoba itu sebanyak 2 kali. Begini kronologi lengkapnya. Kejadian ini terjadi di Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan satu operasi penangkapan bandar sabu di Surabaya, Selasa (12/5/2020).
Narkotika jenis sabu sebesar 100 Kilogram didapatkan dari operasi itu.
Sabu 100 kg itu ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Timur
Bandar narkoba pemilik sabu dalam kapasitas jumbo itu, IHS (35) tewas ditembak polisi dalam operasi pengungkapan jaringan bandar narkoba jenis sabu itu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjabarkan kronologi penangkapan para pelaku hingga mendapatkan barang bukti dengan jumlah yang cukup besar.
Truno bercerita tepat pada awal bulan Mei, tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan YK di sebuah kamar kos di Sidoarjo, dan mengamankan sabu seberat 25 gram.
"Dari situ kami lakukan penyidikan dan pengembangan, hasilnya kami dapat informasi dua pelaku berinisial BD dan DKK yang melakukan transaksi bersandi. Dari situ kami temukan barang bukti sabu 100 gram," kata Truno yang mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dalam rilis media di Mapolrestabes Surabaya , Selasa (12/5/2020).
Tak berhenti pada ketiga pelaku, polisi pun melakukan pengembangan dan muncullah nama pelaku baru berinsial IHS yang merupakan residivis narkoba pada tahun 2015.
"Dari tanggal tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, kemudian Senin, 11 Mei petugas berhasil mengamankan tersangka (IHS) dan menemukan sebanyak 90 kg sabu dan 4 buah happy five di kamar apartemen," ujar Truno.
Kepada polisi IHS mengaku mendapat barang haram itu dari KOKO (DPO) di wilayah Slipi Jakarta, sejak pertengahan Februari 2020 lalu.
Dari proses introgasi tersebut, IHS juga mengaku memiliki sabu yang tengah disimpan di apartemen lain miliknya yang diletakkan di bawah tempat tidur.
Dari situ polisi melakukan penggledahan, dan mendapatkan barang narkotika jenis golongan I itu sebanyak 10 kilogram.