Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tak Ada Alasan Covid-19, Perusahaan Musti Bayar Tunjangan Hari Raya

Dua buah perusahaan besar yakni PT JRBM dan Conch merumahkan ratusan karyawannya.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
Arthur Rompis Tribun Manado
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong Ramlah Mokodongan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Meski di masa Covid 19, haram bagi perusahaan di Bolmong untuk tidak bayar THR bagi karyawannya.

Hal itu ditegaskan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Bolmong Ramlah Mokodongan.

"Kewajiban bayar THR tetap berlaku dengan sanksi sebagaimana tertera dalam aturan," kata dia.

Dikatakan Ramlah, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR.

Karyawan yang tidak beroleh THR dapat melapor di posko.

"Kami akan proses aduannya sesuai ketentuan berlaku," kata dia.

Wabah Covid 19 mulai berdampak pada sektor usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dua buah perusahaan besar yakni PT JRBM dan Conch merumahkan ratusan karyawannya.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong Ramlah Mokodongan mengatakan, ada 100 - an tenaga kerja yang dirumahkan oleh PT Conch.

"Sementara PT JRBM ada 30 an," kata dia.

Sebut dia, pihak PT Conch telah memberitahu bahwa tenaga kerja yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali.

Total keseluruhan tenaga kerja yang dirumahkan di Bolmong ada 170 pekerja.

Dikatakannya tak ada PHK di Bolmong.

"Untuk PHK tak ada di Bolmong," kata dia.

Ungkap Ramlah, sebuah perusahaan besar sempat mempertimbangkan opsi PHK.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved