Update Virus Corona Indonesia
PNS Dilarang Keluar Daerah, Kecuali untuk Urusan Ini, Berani Melanggar Kena Sanksi Berat
Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembatasan perjalanan dinas
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19).
SE Menteri PANRB No. 55/2020 ini juga masih merupakan kesatuan dari SE Menteri PANRB sebelumnya No. 46 Tahun 2020 yang masih berlaku. (ryo)
• Ketua DPC Syarikat Islam Mitra, Apresiasi Prestasi WTP Ke-5 Pemkab
Berita Terkait