Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

PNS Dilarang Keluar Daerah, Kecuali untuk Urusan Ini, Berani Melanggar Kena Sanksi Berat

Pemerintah memberikan pengecualian untuk Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pembatasan perjalanan dinas

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji 

Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat _Corona Virus Disease_ 2019 (Covid-19).

SE Menteri PANRB No. 55/2020 ini juga masih merupakan kesatuan dari SE Menteri PANRB sebelumnya No. 46 Tahun 2020 yang masih berlaku. (ryo)

Ketua DPC Syarikat Islam Mitra, Apresiasi Prestasi WTP Ke-5 Pemkab

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved